Sosialisasi E-TLE Jajaran Bhabinkamtibmas Polres OKU

oleh -816 Dilihat
Waka Polres OKU Polda Sumsel Kompol Farida Aprillah SH bersama Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti SH melaksanakan sosialisasi e-TLE di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Waka Polres OKU Polda Sumsel Kompol Farida Aprillah SH bersama Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti SH melaksanakan sosialisasi e-TLE di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Waka Polres OKU Polda Sumsel Kompol Farida Aprillah SH bersama Kasat Lantas AKP  Dwi Karti Astuti SH melaksanakan sosialisasi e-TLE.

Sosialisasi  kepada jajaran Bhabinkamtibmas Polres OKU  dilaksanakan  Rabu (21/12/2022) di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU Polda Sumsel. Kompol Farida Aprillah SH, mengatakan agar para Bhabinkamtibmas Polres OKU  jajaran dapat menyimak, dan mempelajari apa yang disampaikan oleh Satuan Lalu Lintas untuk kedepannya dapat mensosialisikan kepada warga masyarakat binaannya.

Sementara itu Kasat Lantas AKP  Dwi Karti Astut SH menerangkan bahwa untuk Kabupaten OKU  ini akan memiliki 2 lokasi kamera e-TLE yang berlokasi di simpang 4 lampu merah Air Paoh dan lokasi pertigaan atau depan Mall Ramayana Baturaja.  E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang  lalu lintas yang berbasis teknologi informasi  dengan menggunakan perangkat elektronik  berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai  jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data  kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Mertua Andika Nginap Dipenjara

Kemudian Dasar hukum pelaksanaan tilang e-TLE, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 272 ayat (1), Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Ayat (2), Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Lalu, PP No. 80 Tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggaran LLAJ. Kemudian PP No. 39 Tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI, lalu PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri serta, Per Kakorlantas No. 1 Tahun 2022 ttg SOP Dakgar Elektronik.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Dan Istri Ziarah Ke Kampung Halaman

Kemampuan Kamera ETLE yaitu mampu menangkap pelanggaran Aprill / Trafic light (Menerobos Lampu Merah), pelanggaran Marka Stop Line, pelanggaran ganjil genap. Mengenakan sabuk pengaman keselamatan, menggunanakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari dua, tidak menggunakan helm keselamatan. Selain itu juga, kamera e-TLE mampu menangkap pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran jalur Bus Way, melebihi batas maksimal (Over Passenger), melebihi batas muatan (Overload).

Baca Juga :  Ida Mutiara Setyo Putri Kebanggaan Metro Membawa Pulang Dua Mendali Ivent O2SN Nasional

Diharapkan dengan diadakan kegiatan sosialisasi e-TLE ini instansi yang terkait dapat dengan cepat merespon laporan SOS dari masyarakat dan masyarakat yang melanggar dapat mengetahui apabila tercapture pada kamera ETLE. Diharapkan setelah mengikuti  sosialisasi anggota polisi bisa meningkatkan pengetahuan Bhabinkamtibmas dan mensosialisasikan kepada masyarakat binaanya tentang e-TLE ini. (ca/rel)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.