Kanalberita.id, Baturaja— Perusahaan (Unit Usaha) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) / Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMPS).
Hal itu dikatakan Kepala dinas Tenaga Kerja melalui Kabid Hubungan Industrial Ivan Saputra SH, Rabu (30/11/2022). Menurut Ivan Saputra, Disnaker OKU mengirim surat kepada setia perusahaan/unit usaha yang bergerak di Kabupaten OKU. Surat pemberitahuan ini menindak-lanjuti telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
Dikatakan Ivan Saputra, upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.404.177,24 atau ada kenaikan sebesar 8 persen (Rp 259.731,24) dari tahun 2022. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU sudah mengeluarkan surat Nomor 560/726/XVII-4/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditanda-tangani Plt Kadisnaker OKU Elva Rosanti SE. Surat Disnaker itu ditujukan kepada Pimpinan Unit Usaha (perusahaan) yang ada di Kabupaten OKU. Adapun isinya antara lain berbunyi. sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177,24 atau ada kenaikan sebesar 8 persen (Rp 259.731,24) dari tahun 2022.
Dikatakan Kadisnaker, perusahaan dalam menetapkan upah bulanan terendah berdasarkan pada Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023 dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh jam) kerja seminggu. Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) / Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMPS), sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan Upah Minimum Propinsi Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (ca)