Kanalberita.id, Baturaja—-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan penandatangan kesepakatan bersama / MoU antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan BPJS Kesehatan cabang Prabumulih.
Penandatangan kesepakatan bersama / MoU tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kamis (2/3/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H., M.H. , Kasi Datun Kejari OKU Aji Martha, S.H. Bersama Para Kasi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariyati, SE.ME , Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Fitrianda Aria Sasmita, S.Kep , serta Kepala Bagian SDMUK Nani Mardiana, SE.
Penanda tanganan Kesepakatan merupakan perpanjangan dari Kesepakatan bersama yang sebelumnya telah ada dan saat ini telah berakhir. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, dimana ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta Konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan cabang Prabumulih yang ada di Baturaja.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan terima Kasih dan apresiasi atas kepercayaan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja yang telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Kami mendukung penuh tugas dan kegiatan BPJS OKU terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta Jamkesmas serta berharap adanya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS”, ucap Kajari OKU.
Dikesempatan yang sama kepala BPJS cabang Prabumulih Dwi Asmariyati, SE.ME menyampaikan terimakasih kepada Kejari OKU yang selama ini telah bekerja sama dalam rangka optimalisasi tupoksi BPJS di Kabupaten Ogan Komering Ulu. (ca)