Tanah Wafaf Amanat Umat Yang Harus Memiliki Status Hukum Jelas

oleh -37 Dilihat
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melakukan penanda-tanganan Kerjasama Percepatan Pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten OKU bersama Kajari OKU, Kepala BPN dan Kemenag OKU. kanalberita.id / Edo
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melakukan penanda-tanganan Kerjasama Percepatan Pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten OKU bersama Kajari OKU, Kepala BPN dan Kemenag OKU. kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus memiliki status hukum yang jelas untuk menjamin kenyamanan  khususnya yang dimanfaatkan untuk ibadah.

Hal itu disampaikan Bupati OKU H  Teddy Meilwansyah  SSTP MM MPd  saat melakukan Penandatanganan kerjasama percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten OKU. Penandatangan dilakukan  bersama Kepala BPN OKU Ribut  Setiawan SH C.Med, Kajari OKU Rudy  Parhusif SH MH, Kepala Kantor Kementerial diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag OKU   Muhammad Ansori SAg MM. Acara dipusatlan di Rumkab OKU Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  PHR Zona 4 Bangun Sinergi Media Dukung Ketahanan Energi

Tampak hadir Forkopimda OKU, Sekda OKU Alva Elan SST, M.PSDA, Asisten, para Kepala OPD, Kasi Intelijen Kejari Muhammad Riska Saputra SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri SH MH, Kasi Pidum Wahyudi Barnard SH MH, kasi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti  Lidya Rotua Simanjuntak SH MH, Kasi Datun diwakili Kasub Bagian Peminaan Satrio Dwi Putra SH, serta Tim JPN Kejari OKU.

Dikesempatan itu Bupati Ogan Komering Ulu mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan negeri OKU yang sudah menginisiasi agar tanah-tanah wakaf di Kabupaten OKU mendpat kepastian hukum. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN OKU atas kerjasamanya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas pada tanah-tanah wakaf di Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Perumda Tirta Raja Suplai Air Bersih ke Warga Terdampak Banjir

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Rudhy Parhusip SH MH  menjelaskan  tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum untuk mencegah kemungkinan timbulnya sengeketa  lahan di kemudian hari. Tanah wakaf yang diatasnya dibangun masjid untuk kepentingan umat beribadah  apabila sudah   disertifikasi maka akan memberikan kenyamaman umat beribadah. ” ini juga optimalisasi  aset keagamaan ” kata Kajari. Tertib administrasi pertanahan untuk bantuan sosial. Setaip bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus memenuhi persyaratan utamnya setelah tanah bangunan memiliki kepastian hukum. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.