Kanalberita.id, Baturaja—Tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus memiliki status hukum yang jelas untuk menjamin kenyamanan khususnya yang dimanfaatkan untuk ibadah.

Hal itu disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd saat melakukan Penandatanganan kerjasama percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten OKU. Penandatangan dilakukan bersama Kepala BPN OKU Ribut Setiawan SH C.Med, Kajari OKU Rudy Parhusif SH MH, Kepala Kantor Kementerial diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag OKU Muhammad Ansori SAg MM. Acara dipusatlan di Rumkab OKU Rabu (10/6/2026).

Tampak hadir Forkopimda OKU, Sekda OKU Alva Elan SST, M.PSDA, Asisten, para Kepala OPD, Kasi Intelijen Kejari Muhammad Riska Saputra SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri SH MH, Kasi Pidum Wahyudi Barnard SH MH, kasi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Lidya Rotua Simanjuntak SH MH, Kasi Datun diwakili Kasub Bagian Peminaan Satrio Dwi Putra SH, serta Tim JPN Kejari OKU.

Dikesempatan itu Bupati Ogan Komering Ulu mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan negeri OKU yang sudah menginisiasi agar tanah-tanah wakaf di Kabupaten OKU mendpat kepastian hukum. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN OKU atas kerjasamanya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas pada tanah-tanah wakaf di Kabupaten OKU.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Rudhy Parhusip SH MH menjelaskan tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum untuk mencegah kemungkinan timbulnya sengeketa lahan di kemudian hari. Tanah wakaf yang diatasnya dibangun masjid untuk kepentingan umat beribadah apabila sudah disertifikasi maka akan memberikan kenyamaman umat beribadah. ” ini juga optimalisasi aset keagamaan ” kata Kajari. Tertib administrasi pertanahan untuk bantuan sosial. Setaip bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus memenuhi persyaratan utamnya setelah tanah bangunan memiliki kepastian hukum. (edo)






