Kanalberita.id, Baturaja—Setelah sempat terjadi kejar- kejaran dengan polisi , saat akan di lakukan penangkapan, tersangka pelaku begal atas nama Wawan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Wawan ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar yang dikonfirmasi Kamis (11/6/2026). Menurut Kapolres saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar – kejaran di tengah perkampungan sehingga terpaksa kita melakukan tindakan tegas terukur, baru begal yang meresahkan masyarakat ini bertekuk lutut. Setelah kaki kanan tersangka begal ini ditembus timah panas barulah tersangka bertekuk lutut.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budiono SE dibackup Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut. Selanjutnya pelaku dibawah ke rumah sakit, setelah mendapat perawatan tim medis RSUD Ibnu Sutowo Baturaja selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang merupakan pelaku tunggal pembegalan di Tanjung Sari Desa Lubuk Batang Lama tanggal 23 Mei 2026 lalu. Diketahui Wawan merampas sepeda motor milik Rini pegawai koperasi pabrik yang melintas. Dikatakan Kapolres, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian pengembangan di lapangan.
Informasi awal yang didapat polisi setelah mendapatkan batang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan yang sudha dilarikan ke Kabupaten OKU Timur. Petugas lalu melakukan pengejaran barang bukti, dari barang bukti yang sudah diamankan itu petugas mengembangkan kasus dan berhasil mendapatkan informasi siapa pelakunya. Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya tim bergerak cepat ke rumah pelaku di desa Lubuk Batang Baru.
Namun, saat akan di lakukan penangkapan pelaku Wawan mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi jejar – kejaran di tengah perkampungan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Polisi sudah mengamankan barang bukti speda motor hasil kejahatan , tersangka dikenakan Pasal 479 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara (edo)






