Pelaku Begal di Ogan Komering Ulu Ditembak Polisi

oleh -40 Dilihat
Tersangka pelaku begal motor bernama Wawan ditembak polisi, karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Foto dokumen Polres OKU
Tersangka pelaku begal motor bernama Wawan ditembak polisi, karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Foto dokumen Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Setelah sempat terjadi kejar- kejaran dengan polisi , saat akan di lakukan penangkapan, tersangka pelaku begal atas nama Wawan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Wawan ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar yang dikonfirmasi Kamis (11/6/2026). Menurut Kapolres saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar – kejaran di tengah perkampungan sehingga terpaksa kita melakukan tindakan tegas terukur, baru begal yang meresahkan masyarakat ini bertekuk lutut. Setelah kaki kanan tersangka begal ini ditembus timah panas barulah tersangka bertekuk lutut.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Peternak, Pemerintah dengan Asosiasi Perunggasan Nasional Perkuat Sinergi Hilirisasi pada Event AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026   

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budiono SE dibackup Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut. Selanjutnya pelaku  dibawah ke rumah sakit, setelah mendapat perawatan tim medis  RSUD Ibnu Sutowo Baturaja selanjutnya tersangka dibawa ke  Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yang tercatat sebagai  warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang merupakan pelaku tunggal  pembegalan di Tanjung Sari Desa Lubuk Batang Lama tanggal  23 Mei 2026 lalu. Diketahui Wawan merampas sepeda motor milik Rini pegawai koperasi pabrik yang melintas. Dikatakan Kapolres, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian pengembangan di lapangan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Bekuk Pengedar Sabu Baturaja

Informasi awal yang didapat polisi  setelah mendapatkan  batang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan  yang sudha dilarikan ke Kabupaten OKU Timur. Petugas lalu  melakukan pengejaran  barang bukti, dari barang bukti yang sudah diamankan itu petugas  mengembangkan kasus dan  berhasil mendapatkan informasi siapa pelakunya. Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya tim bergerak cepat ke rumah pelaku  di desa Lubuk Batang Baru.

Namun, saat akan di lakukan  penangkapan pelaku Wawan mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi jejar – kejaran di tengah perkampungan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Polisi sudah mengamankan barang bukti speda motor hasil kejahatan , tersangka dikenakan Pasal 479 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara  (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.