Satres Narkoba Polres OKU Bekuk Pengedar Sabu Baturaja

oleh -181 Dilihat
Tersangka pengedar narkoba AR (25) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Tersangka pengedar narkoba AR (25) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial AR (25) di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP  didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Minggu (25/5/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus  pengedar narkoba di wilayah Kota Baturaja, Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Jum’at (23/5/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa barang haram yang siap disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran Lorong Modern Kota Baturaja. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Baca Juga :  Kompol Farida Jum’at Curhat Di Kelurahan Baturaja Permai

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 13.30 WIB  polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Polisi langsung menghentikan dan mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram. Setelah diamankan, tersangka mengaku berinisial  AR (25), pengangguran yang beralamat di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah dilakukan periksaan di Handphone AR, diduga AR terlibat jaringan narkotika di Baturaja dan AR mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Desa Lubuk Rukam. Polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka, dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah rumah tersangka AR dan didapat 5 bungkus barang haram diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram. Narkoba jenis sabu itu  ditemukan dalam kotak rokok warna coklta dan diakui barang itu milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses  lebih lanjut.

Baca Juga :  Menteri Agama Lantik Prof Ida Umami M.Pd Kons Sebagai Rektor IAIN Metro 2025-2029  

Dari tangan tersangka AR (25), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kotak rokok warna coklat berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing- masing berisi kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 Gram. Kemudian 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sekop plastik, uang tunai senilai Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone. Terhadap tersangka  akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.