Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial AA (24) yang juga sebagai sebagai mahasiswa. Pelaku diamankan di Jalan Raya Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, yang dikonfirmasi membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus kurir narkoba di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Kamis (22/5/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran Kecamatan Sosoh Buay Rap. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 17.30 WIB polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Polisi langsung menghentikan dan mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram. Setelah diamankan, tersangka mengaku berinisial AA (24), oknum mahasiswa yang beralamat di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka AA dan didapat 2 bungkus barang haram diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol) gram. Narkoba jenis sabu itu ditemukan dalam badan dan diakui barang itu milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka AA (24), polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol) gram dan 1 (satu) lembar kertas rokok warna putih. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)