Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara yang Sudah Inkracht

oleh -246 Dilihat
Kejaksaan Negeri OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah putus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Kanalberita.id / Edo
Kejaksaan Negeri OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah putus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah diputus  oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum  tetap (inkracht). Dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan  yang berasal dari berbagai tindak pidana hukum. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor  Kejari Ogan Komering Ulu, Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dihadiri  Wakil Bupati OKU H Ir Marjito Bachri,  Dandim 0403/OKU Letkol Arh Yusuf Winarno SIP MHan, Kapolres diwakili Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra SH MSi, Korwil BNN OKU Raya AKBP  Efriyanto Tambunan MM dan Forkopimda OKU.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Bupati OKU Panen Raya Jagung

Kepala  Seksi Pemulihan Aset dan  Pengelolaan Barang Bukti Kejari  OKU, Pajri Aef Sanusi SH dalam laporannya  menyampaikan barang buktinyang dimusnahkan  dengan rincian perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif  lainnya (ENZ) terdiri dari sabu (155.049 gram), pil extacy  (5.643. Gram), ganja ( 79. 237 gram), handpnone 34 unit dan barang lainnya   87 buah.

Kemudian perkara tindak pidana terhadap orang  dan harta benda  (Eoh) terdiri dari senjata tajam (4 bilah), dan barang lainnya 40 buah. Lalu perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak podana umum lainnya ( Eku)  terdiri dari  haddphne  (4 unit), senjata tajam (4 bilah), senjata api (1 pucuk), amunisi (2 butir) dan barang lainnya (48 buah).

Baca Juga :  Pemkab OKU dan Kejari OKU Lakukan MoU Pendampingan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choiron Patapat SH MH  dalam kata sambutamnya mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sidah mendapat ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri OKU. ” Barang bukto ininharus segera dimusnhkan untuk mengantisipasi hala-hal yang tifakndiinhinkan” kata Kajari.

Bupati  mengatakan  pihaknya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum  yanh sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus–kasus  kejahatan di wilayah hukum OKU. Kedepan pihaknya berharap kedepan di Kabupaten Ogan Komering Ulu juga memiliki BNN Kabupaten OKU ”  Semoga dalam waktu dekat  Kabupaten OKU juga segera mempunyai Kantor BNN Kabupaten OKU” kata Wabup. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.