Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan yang berasal dari berbagai tindak pidana hukum. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Ogan Komering Ulu, Rabu (21/5/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dihadiri Wakil Bupati OKU H Ir Marjito Bachri, Dandim 0403/OKU Letkol Arh Yusuf Winarno SIP MHan, Kapolres diwakili Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra SH MSi, Korwil BNN OKU Raya AKBP Efriyanto Tambunan MM dan Forkopimda OKU.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH dalam laporannya menyampaikan barang buktinyang dimusnahkan dengan rincian perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ) terdiri dari sabu (155.049 gram), pil extacy (5.643. Gram), ganja ( 79. 237 gram), handpnone 34 unit dan barang lainnya 87 buah.
Kemudian perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) terdiri dari senjata tajam (4 bilah), dan barang lainnya 40 buah. Lalu perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak podana umum lainnya ( Eku) terdiri dari haddphne (4 unit), senjata tajam (4 bilah), senjata api (1 pucuk), amunisi (2 butir) dan barang lainnya (48 buah).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choiron Patapat SH MH dalam kata sambutamnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sidah mendapat ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri OKU. ” Barang bukto ininharus segera dimusnhkan untuk mengantisipasi hala-hal yang tifakndiinhinkan” kata Kajari.
Bupati mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum yanh sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus–kasus kejahatan di wilayah hukum OKU. Kedepan pihaknya berharap kedepan di Kabupaten Ogan Komering Ulu juga memiliki BNN Kabupaten OKU ” Semoga dalam waktu dekat Kabupaten OKU juga segera mempunyai Kantor BNN Kabupaten OKU” kata Wabup. (edo)