Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melakukan penanda-tanganan Naskah Kesepakatan Bersama Antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, SH MH kepada awak media menjelaskan, dikesempatan yang sama juga melaksanakan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan. Pihaknya selaku Ketua Forum Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih. Hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariyati, SE, MM, Kapolres OKU diwakili Kanit Pidkor Yendra Aprizal, S.H, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering UluH Imron HS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Kadarisman Sag MSi, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Fitrianda A, tim BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, dan tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementrian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pengimplementasian dari Program JKN-KIS, dimana Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan UHC (Universal Health Coverage) per Juni 2025 Kabupaten OKU memiliki cakupan peserta JKN-KIS mencapai 384.311 jiwa dengan jumlah peserta aktif sebanyak 321.773 peserta dan peserta tidak aktif sebanyak 62.538 peserta, dengan persentase keaktifan peserta sebesar 82,50%, yang mana jumlah tersebut menurun dibandingkan jumlah pada tahun 2024 yaitu dengan persentase keaktifan sebesar 85,64%. Karena itulah kita perlu berperan aktif bergotong-royong dalam mengoptimalkan Pelaksanaan dari JKN-KIS.
Untuk pengoptimalisasian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita harus lebih mengerahkan segala aturan yang ada dan TUPOKSI masing-masing untuk mendukung Program tersebut, artinya program ini bisa berjalan baik dengan didukung oleh kepatuhan dari para pembayar iuran tersebut.
Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu perihal Penagihan Piutang Iuran terhadap 5 (lima) Badan Usaha yang memiliki tunggakan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang mana dari hasil kegiatan tersebut telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 25.699.000,- (dua puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dari total keseluruhan tunggakan seberas Rp. 94.213.488,- (Sembilan puluhempatjuta dua ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) terhadap 5 (lima) Badan Usaha yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu atas terlaksananya dengan baik kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasidari BPJ Kesehatan Cabang Prabumulih di Tahun 2024. Kemudian di tahun 2025 BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih telah melakukan pendataan terhadap beberapa pelaku usaha yang belum patuh terhadap Program Kepesertaan BPJS yaitu terdapat sebanyak 5 (lima) Badan Usaha dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 20.687.087,- (dua puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah) dan akan dilakukan teguran secara lisan terlebih dahulu melalui surat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU dalam jangka waktu bulan Juli 2025 dan apabila para pelaku usaha belum melakukan pembayaran tunggakan terhadap Program JKN KIS tersebut, maka BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan mengajukan Surat Permohonan Bantuan Hukum Non LitigasiKepadaKejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Berdasarkan dari kegiatan tersebut, kami tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri OKU sudah melakukan tugas pokok dan fungsi kami, dengan memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait permasalahan hukum dan optimalisasi Program JKN sesuai dengan Pelaksanaan dari INPRES No. 1 Tahun2022.(edo/rel)







