Kejari OKU Sosialisasi Saber Pungli dan Aplikasi Desa

oleh -409 Dilihat
Kejari OKU laksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) Pungli dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Selasa (17/06/2025). Foto dokumen Kejari OKU
Kejari OKU laksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) Pungli dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Selasa (17/06/2025). Foto dokumen Kejari OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melaksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH kepada wartawan menjelaskan, sosialisasi ini  dilaksanakan Bidang Intelijen Kejari  dibuka  Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat Selasa (17/06/2025). Kajari didampingi Kasi Intel menjelaskan, sosialisasi diikuti oleh  Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi, SH, Sekretaris Camat Lubuk Batang Muhammad Irfan SH, Ketua Forum Komunikasi Desa Plando, SIP, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Lubuk Batang.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menngatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif dan edukatif, terutama dalam mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurut Kajari, Aplikasi Jaga Desa ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI No : 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Melalui Program Jaksa Garda Desa. Kemudian di tanda-tangani MoU kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jendral Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT).

Baca Juga :  Tanah Longsor Di Ulu Ogan Disebabkan Hujan Terus-Menerus

Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, serta memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur desa. Agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan amanat dari Perpres No : 87 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Satgas Saber Pungli”. Yang kemudian ditindak-lanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No : 700/427/SJ Tanggal 11 November 2018 tentang “Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. “Kami memahami bahwa mengelola pemerintahan desa bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, kami tidak  menakut-nakuti, melainkan untuk mendampingi dan memberikan pemahaman hukum agar seluruh aparatur desa merasa aman dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat” urai Kajari OKU.

Baca Juga :  Rumah Makan Wajib Pajak Teladan Dapat Penghargaan Bupati OKU

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Kasi Intelijen Hendri Dunan, S.H tentang Saber Pungli dan dilanjutkan paparan sosialisasi oleh Kasubsi Intelijen Abdullah Arby, SH MH tentang Aplikasi Jaga Desa kepada seluruh Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Kasi Intelijen menekankan Kejari OKU melalui Bidang Intelijen mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk langsung  berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan jika menemui kendala dalam pelaksanaan program desa. Kasi Intel mengajak pemerintah desa membangun sinergi yang positif antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, demi terciptanya pemerintahan desa yang kuat, mandiri, dan berintegritas. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.