Kejari OKU Ekpose SKK Bersama Bapenda OKU

oleh -1215 Dilihat
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK). Foto dokumen Kejari OKU
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK). Foto dokumen Kejari OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Untuk meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH kepada awak media Jumat (2/5/2025) menjelaskan, Ekspose Surat Kuasa Kusus (SKK) dilaksanakan  di Kantor Kejari OKU yang dihadiri oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasubbag, Kasi, Kasubsi dan staf Kejari OKU serta Kepala Bapenda Yoyin Arifianto AP MSi.

Baca Juga :  Kompol Farida Jum’at Curhat Di Kelurahan Baturaja Permai

Kepala Bapenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, AP MSi mengatakan bahwa Bapenda Kabupaten OKU kembali melakukan sinergi bersama Kejari OKU untuk mencapai terget penerimaan PAD Kabupaten  OKU yang rasional sesuai potensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan Yoyin, pihaknya mengucapkan terima kasih . sebab setelah melakukan sinergi bersama Kejari OKU  program kegiatan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU mengalami peningkatan dari tahun ketahun.

Baca Juga :  Talang Empat Desa Sleman OKU Dialiri Listrik

“Kami berharap agar terus terwujudnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna pembangunan Kabupaten  OKU yang mandiri, maju dan bermartabat” urai  Yoyin.

Kajari OKU Choirun Parapat, SH MH mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan oleh Bapenda Kabupaten  OKU pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 akan  ilanjutkan kembali dengan baik dan maksimaldi tahun 2025.

“Diketahui bahwa realisasi Penerimaan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 mengalami peningkatan diantaranya restoran Rp 780.107.015,10 sebesar (15,5 persen) , Pajak hiburan Rp 122.602.255,00 sebesar (18,35 persen),  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp  574.810.234,00 sebesar (23,61 persen) . Kajari OKU juga mengharapkan kinerja antara stakeholder dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah yang bagus dan maksimal pada tahun 2025 ini. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.