Bandar Dan Pengedar Ganja Dibekuk Sat Narkoba Polres OKU

oleh -424 Dilihat
Dua tersangka bandar dan pengedar narkoba TR (40) dan AZ (43) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Dua tersangka bandar dan pengedar narkoba TR (40) dan AZ (43) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk bandar dan pengedar narkoba  jenis ganja berinisial TR (40) selaku pengedar dan AZ (43) selaku bandar di Jlaan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon  Kamis (0105/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berstatus  pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Selasa (29/4/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba diseputaran Baturaja Barat.  Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Baca Juga :  Petugas Damkar OKU Gugur Dalam Tugas Memadamkan Kebakaran

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 20.00 WIB  polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan,  Polisi langsung merapat kearah orang tersebut berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat akan transaksi, tersangka menyadari jika calonpembeliny adalah seorang polisi, menyadari hal itu tersangka berusaha kabur namun polisi berhasil menangkap tersangka.

Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama TR (40) beralamat di Jalan Let. A Kohar, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka TR dan didapat 1 bungkus plastik hitam berisi daun-daun kering diduga ganja dengan berat bruto 52,60 (lima puluh dua koma enam puluh) gram. Narkoba jenis ganja itu  disimpan tersangka dalam kantong plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning.

Baca Juga :  Aipda Hadi Donorkan Darah Untuk Persalinan Bayi Kembar

Dari keterangan tersangka TR, barang haram itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 700.000 dari AZ (43) warga jalan menuju salah satu sekolah tingkat SLTP di Kelurahan Tanjung Agung. Mendapat keterangan dari TR itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AZ yang berstatus bandar barang haram itu. Dari tersangka AZ polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar uang pecahan Rp 100.00 hasil dari penjualan daun ganja kepada tersangka TR. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses  lebih lanjut.

Baca Juga :  Personil Polres OKU Latihan Nembak Menggunakan 3 Jenis Senpi

Dari tangan tersangka TR (40) dan AZ (43), polisi mengamankan barang bukti berupa,

1 (satu) wadah plastik hitam yang dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik  warna hitam berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram. Kemudian 1 (satu) unit HandPhone, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) helai celana jeans warna biru. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.