Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk bandar dan pengedar narkoba jenis ganja berinisial TR (40) selaku pengedar dan AZ (43) selaku bandar di Jlaan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Kamis (0105/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berstatus pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Selasa (29/4/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba diseputaran Baturaja Barat. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 20.00 WIB polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan, Polisi langsung merapat kearah orang tersebut berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat akan transaksi, tersangka menyadari jika calonpembeliny adalah seorang polisi, menyadari hal itu tersangka berusaha kabur namun polisi berhasil menangkap tersangka.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama TR (40) beralamat di Jalan Let. A Kohar, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka TR dan didapat 1 bungkus plastik hitam berisi daun-daun kering diduga ganja dengan berat bruto 52,60 (lima puluh dua koma enam puluh) gram. Narkoba jenis ganja itu disimpan tersangka dalam kantong plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning.
Dari keterangan tersangka TR, barang haram itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 700.000 dari AZ (43) warga jalan menuju salah satu sekolah tingkat SLTP di Kelurahan Tanjung Agung. Mendapat keterangan dari TR itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AZ yang berstatus bandar barang haram itu. Dari tersangka AZ polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar uang pecahan Rp 100.00 hasil dari penjualan daun ganja kepada tersangka TR. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka TR (40) dan AZ (43), polisi mengamankan barang bukti berupa,
1 (satu) wadah plastik hitam yang dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik warna hitam berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram. Kemudian 1 (satu) unit HandPhone, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) helai celana jeans warna biru. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)