Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan 23 tersangka dalam 20 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi, Senin (3/8/2026) menjelaskan pada catur wulan ke-2 bulan Juli 2026 Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan 23 tersangka.
Para tersangka yang diamankan di enam kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, dari para tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 46,75 gram, sabu sebanyak 81,03 gram dan ekstasi sebanyak 27 butir. Dua puluh tiga tersangka terdiri dari bandar, kurir dan pengedar dan diamankan dibeberapa kecamatan dalam Kabupaten OKU.
Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan 23 tersangka dengan 20 kasus ini merupakan tangkapan selama catur wulan kedua dalam tahun 2026 ini. Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya satu minggu bisa menangkap 23 pelaku narkoba. “Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.
Jajaran Polres OKU optimis bisa menekan peredaran narkotika di wiayah hukum Polres OKU. Di kesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama memerangi narkoba. Kemudian para orang tua juga agar mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba kini memang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat berat karena peredarannya sudah sampai ke desa-desa dan korbannya juga tidak pandang usia.(edo)




