Kanalberita.id, Baturaja—Polisi mengamankan OY (18) tersangka pelaku yang menyetubhi anak di bawah umur yang videonyo tersebar di teman-teman sekolah korban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP kepada wartawan membenarkan tersangka sudah diamankan oleh Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU. Dihadapan polisi pemeriksanya, tersangka mengakui telah melakukan tindak setubuh kepada anak korban bernama Bunga (nama samaran—red) sudah sering yang terjadi di pesawahan dan tersangka mengakui bahwa tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur tersebut. Tersangka menyatakan siap bertanggung jawab, apalagi videonya sudah tersebar di tempat anak korban bersekolah. Tersangka juga mengaku terkejut mengetahui vidionya sudah tersebar di luas di teman-teman korban berinisial HK (14).
Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Aksi bejat tersangka dilakukannya pada hari Senin (29/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB didalam pondok areal kebun jagung di Desa Umpam Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebelumnya, anak korban mengajak temannya menemui OY di jembatan Desa Umpam Kecamatan lengkiti. Kemudian teman korban di tinggalkan di rumah temannya yang ada di Desa Umpam. Kemudian terlapor langsung mengajak korban pergi kearah kebun jagung Desa Umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU. Terlapor yang memang pacar korban mengajak korban naik sepeda motor ke arah kebun jagung. Sampai di perkebunan jagung terlapor membujuk anak korban mampir pondok.
Setelah sampai di pondok terlapor mengajak ke belakang pondok telapor memaksa anak korban melakukan persetubuhan dan kejadian tersebut di rekam oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima kemudian menceritakan kepada ibunya selanjutnya didampingi sang ibunda insial SN (45) melaporkan kejadian tersebut kepolres OKU untuk di tindak lanjuti. Tercatat anak korban beralamat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Lengkiti.
Tersangka yang pengagguran, beralamat di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 19.30 WIB. Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU telah mengamankan seorang laki-laki berinisial OY yang telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur terhadap seorang anak korban sehingga Satres PPA – PPO mengamankan pelaku dan di bawa ke Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti hHasil Visum At Revertum , 1 (satu) helai baju lengan panjang warna abu-abu bermotif kotak-kotak, 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru, 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru, 1 (satu) helai BH berwarna cream bermotif bintik-bintik dan 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna biru tua. (edo)







