Memuja Sabu Buruh Harian Nginap Di Hotel Prodeo

oleh -692 Dilihat
Tersangka pemakai narkoba saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU
Tersangka pemakai narkoba saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Andi Maulana (29) terpaksa menginap di sel tahanan polisi karena diduga memilik narkotika jenis sabu.  Buruh harian ini   dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel, Rabu (14/12/2022).

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH menjelaskan, Andi Maulana yang merupakan buruh harian lepas ini ditangkap polisi dikediamannya  Dusun V RT 018 RW 005 Desa Tanjungkemala, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, sekitar pukul 11.00 siang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Tebar 210 Ribu Ekor Ikan Di Perairan Sungai Ogan

Dikatakan Kapolres, hari Rabu (14/12/2022) pagi Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi warga yang mengatakan salah satu rumah di Desa Tanjungkemala sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi yang berharga, Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE segera memerintahkan Kanit I Ipda Gustaf SH untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.45 Tim menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian terlihat seseorang yang gerak geriknya sangat mencurigakan didepan rumahnya.

Baca Juga :  Minibus VS Truck Tewaskan Tiga orang

Selanjutnya polisi langsung mengamankan laki-laki itu, salah satu anggota polisi memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan  penangkapan dan penggeledahan. Dengan didampingi RT setempat polisi mengeledah tempat-tempat yang mencurigakan dirumah tersangka. Setelah digeledah, polisi akhirnya berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu disimpan dalam warung tersangka dan diakui tersangka adalah miliknya yang didapat dari membeli.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Dikatakan Kapolres, status tersangka dalah pemakai dan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ca/rel)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.