Cung Cung Bandar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU

oleh -1586 Dilihat
Bandar narkoba Cung Cung alias Agus Suryanto (42) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen polisi
Bandar narkoba Cung Cung alias Agus Suryanto (42) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Agus Suryanto alias Cung Cung (42) yang merupakan Bandar Narkoba Baturaja kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres OKU. Bandar narkoba yang cukup meresahkan ini kembali ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan AKP Ferra Endeka SH.

Cung Cung dibekuk polisi Selasa (6/6/2023) pukul 03.00  WIB di kamar 116 Hotel  Ogan Hall, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan. Pria yang beralamat di  Jalan Pangeran Hajib 2 RT 019 RW 008, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur tak berkutik saat dibekuk polisi. Saat ditangkap polisi ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus berisikan kristal kristal bening narkotika jenis sabu seberat bruto 10,36 Gram.

Baca Juga :  Tradisi Penyambutan Kapolres Baru AKBP Imam Zamroni Didukung Dipundak

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH menjelaskan, tersangka Agus Suryanto alias Cung Cung memenang sudah lama diintai jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Ferra Endeka SH. Hari Selasa (6/6/2023) malam anggota mendapat informasi keberadaan tersangka, lalu anggota polisi langsung menuju tempat yang dimaksud yaitu Hotel Ogan Hall yang tidak jauh dari Jembatan Ogan IV.

Selanjutnya anggota polisi memanggil karyawan hotel untuk menjadi saksi penggerbekan terhadap tersangka. Setelah pintu kamar hotel dibuka, anggota langsung mengamankan tersangka Cung Cung dan melakukan penggeledahan. Diatas lemari TV anggota menemukan  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 10,36 Gram. Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bal plastik klip bening.

Baca Juga :  Bupati OKU Dan Kapolres Tanda-tangan NPHD E-TLE

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan bandar yang cukup besar di Kota Baturaja dan merupakan resedivis kasus serupa. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 2 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.