Kanalberita.id, Baturaja—Tiga karyawan warkop (warung kopi) Upik alias Yulli Yanti mencuri uang dan sepeda motor milik majikanya. Satu pelaku atas nama Hengki Sutiawan (24) sudah berhasil diamankan polisi dan dua lainnya masih buron.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menjelaskan, pencurian dilakukan para pelaku pada hari Minggu (23/10/2022) jam 9.30 pagi dalam Warung kopi “Upik” milik Upik Yully Yanti di Kelurahan Sepancar Lawangkulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku Hengki Sutiawan melakukan aksinya bersama dua temannya masing-masing Na (29) dan Fi (19) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku mencuri semuanya merupakan karyawan yang bekerja di Warung Kopi Upik, ketiganya mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dari dalam laci kasir. Kemduian para pelaku mengambil berbagai macam jenis rokok yang berada di dalam etalase kaca warung korban serta membawa 1 unit sepeda motor Honda Blade B 3156 BIM milik korban. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pada Polsek Baturaja Timur. Setelah mendapat laporan pencurian, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal SH untuk melaklukan penyelidikan kasus pencurian.
Setelah dua minggu diadakan penyelidikan, kemudian hari Selasa (8/11/2022) polisi mendapat informasi adanya salah satu pelaku di Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya Ipda Yendra Aprizal SH bersama Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi di Kecamatan Simpang. Sekitar pukul 15.30 sore salah satu pelaku bernama Hengki Sutiawan (24) berhasil diamankan dikediamannya di Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka atas nama Hengki Sutiawan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ca)