Satresnarkoba Polres OKU Amankan Sepuluh Pelaku Narkoba

oleh -473 Dilihat
Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan sepuluh tersangka penyalahgunaan narkotika. Foto dokumen Polres OKU.
Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan sepuluh tersangka penyalahgunaan narkotika. Foto dokumen Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi  berhasil mengamankan 10 tersangka dalam 6 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi  yang ditemui di ruang kerjanya  Rabu (16/7/2025) menjelaskan pada pekan ke-2 bulan Juli 2025 ini jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan sepuluh tersangka yang diamankan. Dari hasil penangkapan itu,m polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,49 Gram dan narkotika jenis sabu seberat 13,64 gram.

Para pelaku narkoba yang b erhasil ditangkap polisi masing-masing, inisial AB (55), MR (48) dan MB (39). Ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (5/7/2025) pukul 01.30 WIB  dini hari, dari ketiganya disita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir atau seberat 4,49 gram. Pada hari yang sama juga diamankan tersangka inisial MN (39), dari tersangka MN ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkotika Ganja Dan Sabu Dibekuk Polisi

Kemudian pada hari  Rabu (9/7/2025) polisi kembali mengamankan tersangka AN alias JJ (32) di Kecamatan Semidang Aji, dari tangan tersangkan diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram. Lalu pada hari Sabtu (12/7/2025) jajaran Satres Narkoba OKU kembali mengamankan tersangka AW (39), pada penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 7,88 gram. Kemudian hari Senin (14/7/2025), polisi kembali mengamankan tersangka HT (43), seorang buruh di Baturaja Timur. Dari tersangka HT ini polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,21 gram. Pada hari yang sama Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan tiga oknum mahasiswa masing-masing, RZ (19), AP (21) dan WD (19). Penagkapan dilakukan di sebuah hotel dalam Kota Baturaja, dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram.

Baca Juga :  Polres OKU Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI

Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, sepuluh tersangka dengan enam kasus ini  merupakan tangkapan sepekan terakhir dibulan Juli 2025 ini. Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya satu minggu bisa menangkap 10 pelaku narkoba. “Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.

Jajaran Polres OKU optimis bisa menekan peredaran narkotika di wiayah hukum Polres OKU.Dikesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama memerangi narkoba. Kemudian para orang tua juga agar mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba kini memang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat berat karena peredarannya sudah sampai ke desa-desa dan korbannya juga tidak pandang usia.(edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.