Kanalberita.id, Baturaja—-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial AL (21) di pinggiran Sungai Ogan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus pengedar narkoba di wilayah Kabupaten OKU. Menurut Kapolres, pada hari Sabtu (28/6/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa dipinggiran sungai Ogan Kecamatan Semidang Aji sering dijadikan tempat berkumpul orang dan diduga tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran sungai Ogan Semidang Aji. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 18.30 WIB polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Polisi langsung menghentikan dan mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram. Setelah diamankan, tersangka mengaku berinisial AL (21), pengangguran yang beralamat di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka AL dan didapat 41 (empat) bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 2,22 Gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka AL (21), polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, uang tunai sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) unit handphone warna hitam dan 1 (satu) buah handuk warna biru. Terhadap tersangka AL, akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)







