Polisi Kembali Amankan Oknum Karyawan Dealer Terlibat Penggelapan Pembelian Mobil

oleh -50 Dilihat
Polisi menngamankan oknum karyawan dealer mobil inisial EH (40) yang diduga terlibat penggelapan dana pembelian mobil. Foto dokumen polisi.
Polisi menngamankan oknum karyawan dealer mobil inisial EH (40) yang diduga terlibat penggelapan dana pembelian mobil. Foto dokumen polisi.

Kanalberita.id, Baturaja—Satreskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP Nasron Junaidi  SH  MH kembali mengamankan oknum karyawan  PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group inisial EH (40). Tersangka Eh bersama  YP (38) yang diduga menggelapkan dana pembelian kendaraan senilai Rp Rp143

Kapolres OKU  AKBP Helmy Tamaela SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi SH MH yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, tersangka EH ditangkap selang dua hari 2 hari setelah EP diamankan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka EH berhasil diketahui. Pada Kamis, (13/8/2026), tersangka diketahui berada di Jalan Lintas Timur Riau–Jambi, tepatnya di wilayah Dusun Mudo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut bersama Tim Singa Ogan untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres OKU guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

EH tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana pembelian kendaraan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143 juta. Tersangka EH berperan mengarahkan konsumen menteransfer uang sebesar Rp155.500.000 ke rekening YP (sudah lebih dahulu diamankan). Namun, dari jumlah dana yang ditransfer konsumen tersebut, hanya sekitar Rp14 juta yang kemudian diteruskan ke perusahaan.

Baca Juga :  Pegamanan Pagar Betis Saat Bandar Arisan Bodong Ditampilkan di Jumpa Pers

Tersangka diduga melakukan   penggelapan dalam jabatan. YP merupakan karyawan di  PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Jalan Jenderal A. Yani No. 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur . Modus penggelapan  dana pembelian kendaraan yang dilakukan melalui mekanisme transaksi perusahaan. Dari  hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula pada 11 April 2026 sekitar pukul 16.08 WIB, ketika seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli satu unit Suzuki New Carry 05-PU FD AC PS 2026 warna putih secara tunai.

Transaksi pembelian tersebut dilakukan melalui Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor. Konsumen kemudian mentransfer uang sebesar Rp155,5 juta ke rekening tersangka YP berdasarkan arahan dari pihak sales. Namun, dari jumlah dana tersebut, tersangka diduga hanya menyetorkan Rp14 juta ke rekening perusahaan. Selanjutnya, dokumen pembelian kendaraan dibuat seolah-olah menggunakan skema kredit melalui PO Leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama Sri Sucipto, tertanggal 12 Mei 2026, dari BCA Finance Cabang Baturaja.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Dukung Langkah Strategis Semen Baturaja Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Ketika dilakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada BCA Finance Cabang Baturaja. Hasilnya, dokumen pembiayaan atas nama Sri Sucipto tersebut diketahui tidak terdaftar.

Akibat perbuatan tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 143 juta. Polisi juga sduah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat PO leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama Sri Sucipto, 3  lembar surat job description Branch Manager, serta surat keputusan pengangkatan dan penetapan jabatan karyawan atas nama YP. Lalu  6  lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Internal, 1  lembar print out rekening koran Bank BNI atas nama Sri Sucipto periode April 2026, serta 6  lembar rekening koran Bank BCA periode April 2026.

Baca Juga :  Remaja Putri Tewas Saat Main Handphone Yang Sedang Di-Charge

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan penyidikan. Di antaranya, tersangka disebut telah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. “Untuk kepentingan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, tersangka dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Polres OKU memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.