Kanalberita.id, Baturaja—Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MRS (41) diamankan polisi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan IPDA Rery Handri Idyan SH.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian yang dikonfirmasi Rabu (8/7/2026) menjelaskan korban bernama Aridia Sarah (39), beralamat di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Cinta Raja Kecmatan Kayuagung Kabupaten OKI bekerja di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedato Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). korban adalah pekerja pada pembangunan KDMP Desa Sinar Kedaton.
Sekitar pukul 11.00 siang saat jorban tengah beristirajhat di Base Camp, datang pelaku MRS (41), warga Desa Tanah Merah Kecamatan . Belitang Madang Raya Kabupaten OKU TIMUR bermaksud meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan ingin pulang ke umahnya di Belitang BK 10 Kabupaten OKUT. Tanpa rasa curiga pelapor langsung meminjamkan sepeda motor tersebut karena terlapor tidak membawa barang-barangnya berupa alat pertukangan miliknya maupun baju-baju miliknya yang berada di mess tukang pembangunan KDMP di Desa Sinar Kedaton Kecamatn KPR (Kedaton Peninjauan Raya) Kabupaten OKU.
Terlapor berjanji bahwa nanti sore akan langsung pulang kembali ke mess tempat terlapor dan pelapor menginap. Namun pada sore harinya terlapor tidak kembali, kemudian pada keesokan harinya terlapor menghubungi pelapor dan memberitahunkan bahwa akan pulang ke mess dan sudah berada dalam perjalanan. Nnamun hingga malam hari terlapor tidak juga datang, selanjutnya minggu pelapor menghubungi terlapor namun nomor telepon terlapor sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda verza warna merah BG 2759 AAG . Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Peninjauan.
Selanjutnya pada hari Senin (6/7/2026) sekira pukul 05.30 WIB tim Osnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan IPDA Rery Handri Idyan SH melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS (41) di Desa Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda verza warna merah BG 2759 AAG warna merah tahun pembuatan 2014 yang terjadi di salah satu base came pekerja bangunan Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. Tersangka dan barang barang bukti dibawa dan di amankan di polsek peninjauan. .
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda verza BG 2759 AAG warna merah, 1 ( satu) lembar STNK sepeda motor Nopol BG 2759 AAG, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor BG 2759 AAG, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor BG 2759 AAG. Tersangka dijaring Pasal 486 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP . Pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / V / 2026 / SPKT / Sek. Peninjauan / Res. OKU / Polda Sumsel, Tgl 11 bulan Mei tahun 2026. (edo)





