Pembunuh Suami Sang Mantan Isteri Diamankan Polisi

oleh -257 Dilihat
Jajaran Polres OKU berhasil mengamankan Edi Hendri (43) tersangka pelaku pembunuhan Samiran (45) yang juga suami baru Heni Rosamawati ( mantan istri pelaku). Foto dokumen polisi
Jajaran Polres OKU berhasil mengamankan Edi Hendri (43) tersangka pelaku pembunuhan Samiran (45) yang juga suami baru Heni Rosamawati ( mantan istri pelaku). Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Polres OKU berhasil mengamankan Edi Hendri  (43)  tersangka  pembunuhan Samiran   (45).  Tersangka  pembunuh suami baru sang  mantan istrinya ini diamankan Selasa (12/8/2025) pagi .

Polisi dari jajaran Polsek Baturaja Barat Polres OKU dibawah pimpinan Kapolsek AKP Toni Zainuddin SH MM bersama Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda Ikhsan SH MSi, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Aiptu Rasid beserta Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU berangkat ke Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap mengamankan pelaku.

Kapolres  OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainuddin SH MM, memebnarkan polisi sudah mengaamnkan pelaku penaginyaan berat yang mengakiatkan korban meninggal dunia. Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  1 (Satu) helai kain sarung motif kotak – kotak berlumuran darah, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos olahraga warna biru kombinasi kuning, 1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu. Kemudian 1 (satu) lembar sandal warna orange berlumuran darah, 1 (satu) buah senter kecil warna putih  1 (satu) unit sepeda motor Vega ZR warna hitam BG 2951 FQ. Saat ini pelaku Edi Hendri beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah 3 hari dari melakukan pembunuhan terhadap korban Samiran (46), pelaku  Edi Hendri (43) akhirnya menyerahkan diri ke rumah Kades Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU selanjutnya dijemput polisi.

Baca Juga :  Tim Puslabfor Polda Ambil Sampel Material Yang Terbakar Di Kantor Bupati OKU

Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan akhirnya pelaku menyerahkan diri lalu dijemput polisi di rumah Kepala Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang  Tindak Pidana pembunuhan.

Dihadapan polisi pelaku menerangkan dirinya dan Heni Rosmawati  belum bercerai, hanya saja memang sedang ada masalah  dan dalam posisi pisah ranjang. Lalu dia mendapat  kabar Heni Rosmawati sudah menikah siri dengan  Samiran. Itulah yang membuat pelaku emosi dan menghabisi Samiran, karena merasa status dirinya dan Heni Rosmawati masih terikat dalam perkawinan siri, tiba-tiba sudah dinikahi oleh Samiran.

Terpisah Kapolres  OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainuddin SH MM menjelaskan, kasus pemnganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Samiran bin Bin Kusnadi ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban atas nama  atas Kusnadi  Bin Sanpahwi

Baca Juga :  Tanah Seluas 5.261 M2 Diduga Dicaplok, Pemilik Akan Pasang Pagar

(77) beralamat di  Rt. 1 Rw. 1 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecmatan Baturaja  Timur Kabupaten OKU. Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan akhirnya pelaku menyerahkan diri lalu dijemput polisi di rumah

Rumah Kepala Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang  Tindak Pidana pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Hendri yang juga mantan suami Heni Rosmawati  nekad melakukan penganiyaan kepada Samiran (45) suami baru Heni Rosmawati. Pelaku menganiaya Samiran karena  cemburu kepada Samiran yang sudah  menikah siri dengan Heni Rosmawati . Peristiwa berdarah ini terjadi Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB  di rumah korban  di Desa Sukamaju.Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku yang sudah berpisah dengan  Heni Rosmawati dapat kabar mantan isterinya Heni Rosmawati (44)  telah menikah siri dengan pria berama Samiran. Karena merasa cemburu pelaku tidak rela sang mantan sudah  menikah lagi. Edi Hendri  diam-diam dengan cara mengendap-endap mau menghabisi  suami baru  sang mantan isteri.

Baca Juga :  Kapolres OKU Polda Sumsel dan Wakapolres Periksa Gampol dan Tampang Personil

Saat itu  Samiran  sedang berada di dalam rumahnya lalu korban mendengar seperti ada suara mengendap-ngendap dari arah luar rumah . Kemudian  Samiran  keluar rumah untuk mengecek keadaan di luar rumah dan ternyata  ada Edi Hendri   datang kerumah korban.   Pelaku langsung  menanyakan kepada Samiran  perihal pernikahan Samiran dengan Heni Rosmawati. Lalu dijawab oleh Samiran sudah menikah, bahkan Samiran menyarankan agar Edi Hendri bertanya  langsung dengan  Yelvis ( keluarga dari Heni Rosmawati).

Diduga Edi Hendri  tidak senang dan langsung menyerang Samiran dengan pisau terhunus.   Samiran yang tidak menduga akan mendapat serangan mendadak tidak sempat lagi menyelamatkan diri, akibatnya Samiran  mengalami luka berat di bagian leher belakang. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Daerah ( RSUD) dr  Ibnu Sutowo Baturaja untuk diberikan pertolongan, Namun sayang  nyawa  korban tidak tertolong. Tiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.