Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Kurir Narkoba Antar Propinsi

oleh -31 Dilihat
Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan Is (32), warga Bandar Lampung yang diduga kurir narkoba. Foto dokumen Polres OKU
Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan Is (32), warga Bandar Lampung yang diduga kurir narkoba. Foto dokumen Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Satuan Reserse Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Propinsi inisial Is (32).

Tersangka tercatat sebagai  warga Desa Sumberrejo Sejahtera, Gunung Meraksa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang diduga seorang kurir narkoba. Tersangka berhasil diamankan petugas dikawasan Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka saputra SE MSi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026) mengatakan penangkapan tersangka kurir narkoba ini dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Ikhsan, SH MSi dan Ipda Ikhwal Fadillah, S.Tr.K bersama anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, tersangka berdiri dipinggir jalan sedang memegang sebuah paket, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkotikan jenis ganja seberat 40,63 Gram yang tersimpan dalam paket yang dipegang tersangka. Selain itu polisi juga menemukan narkotika sabu seberat 0,33 Gram yang dibungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang diselipkan di dalam dompet tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  OKU Bertekad Wujudkan Pemilu Zero Konflik Dan Bisa Dinikmati Bersama

Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra,  SE MSi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah  hukum Polres  OKU.  Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres OKU dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Iptu Deka Saputra.

Iptu Deka Saputra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dikatakan Deka saputra peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Baca Juga :  Maling Besi PLTU Kepergok Polisi Begini Nasib Grisno

Sementara itu Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Dikatakan Kapolres, Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Untuk itu Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Setiap informasi yang disampaikan akan langsung ditindak lanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” kata Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, polsii juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna biru, satu bungkus bubble wrap berlabel TIKI, satu helai baju merek Loyal Desire warna putih, serta satu buah dompet merek Levis warna cokelat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 111 Ayat ( 1 ) Huruf UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkorika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Atau Ketiga pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.