Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi berhasil mengamankan 13 tersangka dalam 12 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon kepada wartawan menjelaskan, dalam satu bulan terakhir ini jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan 13 tersangka yang diamankan. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,77 gram dan narkotoka jenis extacy sebanyak 8 butir dengan berat bruto 3,27 gram. Para pelaku narkoba yang berhasil ditangkap polisi adalah 4 tersangka selaku bandar, 9 orang, dari 13 orang tersangka ini, 2 diantaranya adalah mahasiswa dan 11 karyawan dan pengagguran.
Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan,13 tersangka dengan 12 kasus ini merupakan tangkapan dalam satu bulan terakhir di tahun 2025 ini. Empat pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Baturaja Timur, empat ditangkap di Kecamatan Semidang Ajiu, dua ditangkap di Kecamatan Peninjauan, satu di kecamatan Baturaja Barat, satu di Kecamatan Lubukbatang dan satu ditangkap di kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya satu bulan bisa menangkap 13 pelaku narkoba. “Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.
Jajaran Polres OKU optimis bisa menekan peredaran narkotika di wiayah hukum Polres OKU.Dikesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama memerangi narkoba. Kemudian para orang tua juga agar mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba kini memang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat berat karena peredarannya sudah sampai ke desa-desa dan korbannya juga tidak pandang usia.(edo)







