Kanalberita.id,Baturaja—Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum didampingi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah melaksanakan Tahap 2 atau serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan inisial Tersangka DS, bertempat di ruang Tahap 2, Kamis (25/05/2023), pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH., MH. melalui Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ulu, Erik Eko Bagus Mudigdho SH, menjelaskan pelaksanaan serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika tersebut didasari dengan telah selesainya pemeriksaan berkas perkara oleh Tim Jaksa Pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan lengkap.
Adapun modus operasi yang dilakukan adalah Tersangka yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pada pukul 10.00 WIB Tersangka mengambil paket Narkotika jenis Ecstasy di pinggir jalan di sekitar Hotel Sukarame Palembang. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut, tersangka kembali ke daerah Baturaja dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Baturaja Tersangka meletakkan Narkotika Jenis Ecstasy tersebut dibawah tumpukan kasur tempat istirahat Terdakwa yang berada di Jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 Tersangka membagi Narkotika jenis ecstasy tersebut menjadi 4 Paket dengan rincian 1 Paket berisi 1800 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 200 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 105 butir Ecstasy, 1 paket berisi 1 butir Ecstasy. Kemudian Tersangka, atas perintah R (DPO) satu plastik hitam yang berisi 1800 butir pil ecstasy di daerah islamic center Baturaja untuk diambil orang lain. lalu pada hari jumat tanggal 03 Februari 2023 bertempat di Jalan Imam Bonjol Lorong Pisang, RT001 RW007 Kelurahan Air Paoh Kcematan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Tersangka ditangkap oleh anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka menjelaskan bahwa dirinya telah menyimpan Narkotika jenis ecstasy di Jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan jumlah sebanyak 306 pil ecstasy yang terbagi menjadi 3 (tiga) plastik. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti sebanyak 306 butir pil ecstasy dibawa ke Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Ogan Komering Ulu, Erik Eko Bagus Mudigdho, SH., MH. menjelaskan proses tahap 2 dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur tanpa adanya hambatan dan Tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses Tahap 2 terhadap diri Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang telah di tuntut dan diputus bersalah pada tahun 2020 silam, sedangkan untuk perkara ini Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati,” Kata Erik Kasi Pidum Kejari OKU. (Ca)*