Kejaksaan Negeri OKU Tetapkan Dua Staff Dinas Pertanian Sebagai Tersangka Kasus Program Serasi

oleh -1038 Dilihat
Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKU terkait tindak pidana korupsi pada program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019.
Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKU terkait tindak pidana korupsi pada program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019.

Kanalberita.id,Baturaja—Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menetapkan dan menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen, Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Yerry Tri Mulyawan mengatakan, bahwa pada 25 Mei 2023, pihaknya telah menetapkan  dua tersangka dalam kasus Serasi itu. Mereka adalah AP, selaku PPK dalam perkara ini dan HH selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Serasi Tahun 2019 yang lalu.

“Setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti dalam proses penyidikan bahwa kegiatan program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019  dengan anggaran sebesar  Rp1.290.000.000 untuk 6 kelompok tani di OKU. Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi  dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka,” Kata Kajari OKU Choirun Parapat.

Baca Juga :  AKBP Danu Agus Purnomo Resmikan Masjid An-Naafi’

Lanjut dikatakan Choirun Parapat,  hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.

“Para tersangka disangkakan melanggar Subsidiaritas yakni Premier Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga HR Didik Kustranggono Salurkan Sedekah Untuk Anak Yatim

Choirun Parapat menambahkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Baturaja Kelas II B. “Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 25 saksi terdiri dari unsur Dinas Pertanian Kabupaten OKU, serta para Kelompok Tani program SERASI, masyarakat dan saksi lainnya,” tambahnya.

Penyidik juga akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud guna mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat, selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke pengadilan. (Ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.