Kejaksaan OKU Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

oleh -136 Dilihat
Pemusnaan barang bukti di Kejari OKU Rabu (13/11/2024. Kanalberita.id / Edo
Pemusnaan barang bukti di Kejari OKU Rabu (13/11/2024. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Kejaksaaan negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu laksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/11/2024).

Hal itu dikatakan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM bersama Forkopimda OKU dan dinas terkait.

Pada pemusnahan barang bukti dengan amar putusan Dirampas Untuk Dimusnahkan itu perkara narkotika  di wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu masih sangat signifikan. Dari 59 perkara yang dimusnakan barang buktinya 27 perkara dianatanya berkaitan dengan perna narkotika.

Khusus perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ)  sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu sebanyak 136,365 gram, pil extacy sebanyak 8,129 gram, ganja 17 ,447 gram, hanphone 24 unit dan barang lainya 47 buah. Kemudian perkara pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) terdiri dari 11 perkara meliputi senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.

Baca Juga :  Keluarga HR Didik Kustranggono Salurkan Sedekah Untuk Anak Yatim

Mengingat perkara narkotika masih sangat signifikan untuk  itu Kajari  OKU mengajak sema-sama konsisten memberantas peredaran narkoba. Dikatakan Kajari kedepan perlu dikonsepkan  membentuk rumah rehabilitasi untuk merehab korban narkoba.  Sebab sampai saat ini di Kabupaten OKU belum memiliki rumah rehab untuk korban yang kecnaduan narkotika.

Menanggapi  apa yang disampaikan Kajari OKU, Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal SSTP MM meminta Dinas Kesehatan untuk  mencarikan solusi. Dikatakan Bupati akan dicarikan tempat/rumah rehab  untuk merehab korban-korban yang kecanduan narkotika,” Tapi kalau untuk bandarnya harus disikat habis,” tegas Pj Bupati OKU. Menurut bupati di banyak  gedung gedung pemerintah yang tidak terpakai dan bisa dimanfaatkan untuk rumah rehab korban kecanduan narkotika.  Rumah rehab ini untuk memudahkan terapi atau merahab korban yang kecanduan narkotika  sehingga tidak perlu bolak balik.ke rumah rehab di liar OKU.

Baca Juga :  Hiburan Organ Tunggal Dilarang Mainkan Musik Remix

Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan akset dan pengelolaan barang bukti  Pajri Aef Sanusi SH  dalam laporannya menyampaikan,  Barang Bukti sampai dengan akhir  tahun 2024 perkara dan kejahatan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum.  barang bukti dan rampasan untuk dimusnahkan adalah berasal dari berbagai tindak pidana umum tahun 2024.

Kepala Seksi Pemulihan akset dan pengelolaan barang bukti  Pajri Aef Sanusi SH melaporkan, rincian sebagai brikut, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ)  sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu sebanyak 136,365 gram, pil extacy sebanyak 8,129 gram, ganja 17 ,447 gram, hanphone 24 unit dan barang lainya 47 buah. Kemudian perkara pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh) terdiri dari 11 perkara meliputi senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.

Baca Juga :  Kapal Besar dan Hebat BERTAJI Digerakkan 15 Mesin Parpol Kuat

Lalu  perkara tindak pidana terhadap keamanan negara , ketertiban umum  dan tindak pidana umum lainnya  (Eku) sebanyak 21 perkara  terdiri dari handpone 21 unit. Senjata tajam 3 bilah, senjata api 1 pucuk, amunisi 4 butir dan barang lainnya 51 buah. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.