Wakil Ketua DPRD Sementara Pastikan APBD OKU 2025 Bisa Dibahas

oleh -150 Dilihat
Ketua Sementara DPDR OKU Rudi Hartono. Kanalberita.id / Edo
Ketua Sementara DPDR OKU Rudi Hartono. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—-Wakil Ketua Sementara DPRD OKU, H Rudi Hartono memastikan APBD  OKU 2025 bisa dibahas.”Tidak mungkin tidak dibahas  kita siap kerja siang dan malam,” tandas Rudi Hartono.

Statemen itu disampaikan H Rudi Hartono  saat ditanya wartawan usai menghadiri kegiatan  pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Rabu (13/11/2014). Saat  ditanya sejauh mana optimis Rudi bisa membahas APBD OKU tahun 2025, sedangkan sampai saat ini  DPRD OKU masih belum memiliki AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Sesuai aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah  AKD yakni Badan Anggaran. Sedangkan DPRD OKU hingga saat ini  belum membentuk AKD.    Menurut Rudi, untuk pembentukan AKD tinggal menunggu unsur pimpinan dari PAN saja.

Baca Juga :  Choirun Parapat SH MH Kajari Ogan Komering Ulu

“Kita tinggal menunggu , unsur pimpinan dari PAN saja,” terang Rudi Hartono seraya berjalan menjauh dari  wartawan. Sedangkan wartawan  masih penasasaran karena jawaban Rudi Hartono hanya sepotong-potong dan tidak ada tuntas.

Sementara itu, hingga saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara. Pimpinan  sementara hanya memiliki 3 kewenangan yakni ( mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan serta membentuk alat kelengkapan dewan). Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa dibahas oleh Badan Anggaran Dewan. Sesuai  Pasal 16 (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama   Pemerintah Daerah  untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Karena belum ada badan anggaran maka otomatis APBD 2025  terancam tidak dibahas .

Baca Juga :  Lagu Daerah Berjudul di Dusun Ditinggal Kundang Kian Menggema

Padahal batas waktu pembahasan APBD 2025 itu terakhir di tanggal 30 November 2024. Itulah sebabnya sejumlah pihak mulai pesimis  APBD OKU 2025 dikhawatirkan tidak bisa dibahas karena hingga saat ini DPRD OKU belum memiliki AKD. Sedangkan deadline pembahasan  tinggal hitungan jari lagi. Disisi lain mendekati tanggal 30 November 2024  itu adalah masa dimana kesibukan tahapan pilkada sedang mencapapai puncaknya karena tanggal 27 November 2024 adalah hari H pencoblosan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubenur dan Bupati-Wakil  bupati. Sehingga di waktu-waktu ini sangat kecil kemungkinan bisa membahas APBD 2025.  (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.