Kanalberita.id, Baturaja—Jaksa dari Kejaksaan Negeri OKU menahan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Benacna Daerah Kalak BPBD) OKU tahun 2022 inisial AK dan mantan bendahara BPBD OKU Inisial Ju, Kamis (4/7/2925/4) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH dalam jumpa pers menjelaskan setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari ini Kamis (4/7/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan realese terhadap perkembangan penanganan perkara dimaksud. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Dan pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja. Kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD Kabupaten OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU) dan Saudara Inisial J (yang merupakan Bendahara pada BPDB Kabupaten OKU tahun 2022).
Dikesempatan itu Kajari OKU menjelaskan secara singkat kronologis perkara, bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modusnya dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022). Ada sekitar 10 item diantaranya pemeliharaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
Kejaksaan Negeri OKU kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud. Ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor : 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.
Terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi. Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, (edo/ril)