Kanalberita.id, Baturaja—Empat kawanan preman yang sangat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil digulung anggota Reskrim Polres Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP dihadapan awak media Senin (2/6/2025) menerangkan empat orang inisial AA (36), HA (42), Sy (49), Sa (36) keempatnya warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Para pelaku ditangkap dalam kasus perampasan buah kelapa sawit milik Tjik Uti. “Predikat pereman sudah wajar disematkan kepada 4 tersangka. Kelompok ini sangat ditakuti karena perbuatan sehari-harinya meresahkan masyarakat. Bersyukur ada korban yang berani melapor,” tandas Kapolres. Dikatakan Kapolres, kasus premansme menjadi atnesi dan masuk salam salahs atu Astan Cita Predsiden RI Prabowo.
Dari dua tersangka ada yang juga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2022. Untuk tersangka AA sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara sedangkan tersangka Sa baru tertangkap kali ini,tersangka Sa masih penyidikan dan akan diproses dalam dua perkara berbeda (Perampasan buah kelapa sawit dan pengeroyokan ) yang dilakukan tahun 2022 lalu.
Dikesempatan itu Kapolres OKU menjelaskan, kronologi kejadian pencurian buah sawit dilakukan para tersangka pada Rabu (21/5/2025) pukul 11. 00 WIB. Saat itu para pelaku merampas buah sawit TBS (Tandan Buah Segar) hasil penen Suparman bersama teman-temannya di area 30 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang. Setelah buah terkumpul dan ditumpuk di penggir jalan , tiba-tiba preman ini datang kebun sawit milik Tjim Uti dan langsung merampas buah sawit hasil para pemanen dan menunggu mobil angkutan. dengan menggunakan kendaraan 1 unit kendaraan hartop long chasis warna. Preman yang membawa senjata tajam ini tanpa basa basi lagi langsung merampas 150 TBS kelapa sawit tanpa izin pemilik kebun atau pemanen. Pemanen tidak berani berkutik karean 4 pelaku ini terkenal sebagai preman yang memang sudah cukup meresahkan , pelaku langsung mengangkat TBS sawit yang sduah ditumpuk oleh pemanen dan menunggu angkutan kebun tiba, namun sebelum mobil trasfort kebun datang , pelaku sudah lebih dauhlu merampas TBS yang ditumpuk pamenn . Setelah memuat kelapa sawit hasil rampasan, pelaku membawa kelapa sawit untuk dijual, akibatnya pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 5.482.000.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, begitu mendapat laporan dair pemilik kebun, polisi langsung melakukan penyelidikan, Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto SE dibackup dari Satreskrim Polres OKU kemudian bergerak untuk menangkap para pelaku. Rabu (28/5/2025) ppukul 20.00 WIB polisi berhasil mengamankan tersnagka AA dan serta tersangka Sa di rumah kediaman tersangka AA di Dusun 1 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Sedangkan tersangka HA ditangkap saat sedang membesuk tersangka bersama anggota keluarga tersangka AA yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi , Sebelum tertangkap tersangka AA menyelinap di dalam mobil innova , namun apesnya ketahuan oleh polisi dan tersangka langsung diamankan saat sednag menyelinap di dalam mobil.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menjelaskan polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah segar bagian dari 150 TBS yang dirampas tersangka. Satu unit mobil Toyota jenis hartop long chasis warna hitam dan dua buah tombak besi (alat untuk menaikan TBS ke dalam mobil dan satu bilah senjata tajam jenis parang. (edo)