Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1.306,28 gram (1,3 kg) diwilayah Kabupaten Ogan komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP dalam jumpa pers, Senin (3/6/2025) di Gedung Multi Media Wicaksana Laghawa Polres OKU mengatakan, selain ganja seberat 1,306 gram itu Satres Narkoba juga berhasil mengamankan narkoitika jenis sabu seberat 22,71 gram dan pil ektasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,39 gram. Menurut Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu merupakan keberhasilan dan kerja keras jajaran Satres narkoba selama kurun waktu 2 minggu terakhir bulan Mei 2025 (3 Mei – 29 Mei 2025).
Kapolres OKU yang didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon dan Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi mengatakan, selama kurun waktu dua minggu polisi berhasil mengungkap kasus narkoba selabanyak 10 perkara dengan 12 orang pelaku. Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial AP (29) warga RSS Sriwijaya, AA (34) warga Kecamatan Sinar Peninjauan, S alias K (50) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Sinar Peninjauan dan S (51), warga Desa Karay jaya, Kecamatan Sinar peninjauan. Empat pelaku tersebut diamankan pada hari Selasa (13/5/2025).
Kemudian pada hari Kamis (22/5/2025) polisi kembali mengamankan tersangka AA (24), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan hari Jum’at (23/5/2025) polisi kembali mengamankan AR (25) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan. Selanjutnya hari Selasa (27/5/20250, Satres Narkoba mengamankan tersangka AW (36) warga Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur dan Rabu (28/5/2025) kembali mengamankan tersangka YN (46) warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya hari Kamis (29/5/2025) polisi mengamankan 3 tersangka lagi atas nama AS (35) warga Kelurahan Sukaraya, EY (26) warga Desa Tanjung baru, EV (37) warga Kelkurahan Sukaraya dan tersangka RM (28) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 1,3 Kilo gram ganja yang berhasil disita polisi, sebanyak 1.280 Gram (1,28 Kg) disita darei tangan tersangka RM yang dibagi-bagi dalam bungkus dan siap diedarkan.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini merupakanm komitmen Polresoku dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres OKU. Terbukti dari beberapa polsek yang berhasil mengungkap kasus narkotika. Menurut Kapolres, dari total kasus yang berhasil diungkap, Polres OKU berhasil menyelematkan sebanyak 6.589,68 jiwa dengan total kerugian material sebanyak Rp 31.990.000. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (edo)