Kanalberita.id, Muaradua—Diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,21 Miliar, tiga oknum pegawai bank yang ada di Muaradua OKU Selatan ditahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah DG selaku Costumer Service, MI selaku Teller dan RSP sebagai Security. Diduga mereka bekerjasama melakukan pemalsuan tanda tangan hingga penarikan dan penginputan data.
Kajari OKU Selatan, Adi Purnama membenarkan penangkapakan para tersangka yang merupakan karyawan bank tersebut. Menurut Kajari, ketigan oknum pegawai bank plat merah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terhadap uang nasabah senilai Rp1.211.900.000. “hari ini kita melakukan penangkapan tersangka. Dari penetapan tersangka juga akan dilakukan penahanan hari ini,” kata Kajari kepada wartawan saat press conference di Kejari OKUS.
Dijelaskan Adi Purnama kasus perkara ini terjadi selama tahun 2022, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari merekayasa penginputan data di mesin ATM, memalsukan slip penarikan hingga memalsukan tanda tangan nasabah. Dalam aksinya, para tersangka berhasil menguras uang nasabah sebanyak Rp 1.211.900.000.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999. Perubahan UU nomor 20 tahun 2001 jonto pasal 55 aya1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Ketiganya ditahan di rutan kelas II B Muaradua, untuk mempermudah proses hukum pemberkasan perkara serta mengantisipasi penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
Sementara itu, nasabah yang menjadi korban, sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak manajemen bank. “Untuk nasabah sudah diganti oleh pihak manajemen bank, sehingga tidak ada kerugian dan juga yang melaporkan dari pihak bank,” tegas Kajari OKUS. (ca)