Rugikan Negara Rp. 428.397.237 Mantan Kalak dan Bendara BPBD Ditahan

oleh -934 Dilihat
Mantan Kalak BPBD OKU dan mantan bendara BPBD OKU Tahun 2022 ditahan jaksa. Kanalberita / Edo
Mantan Kalak BPBD OKU dan mantan bendara BPBD OKU Tahun 2022 ditahan jaksa. Kanalberita / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Diduga telah merugikan keuangan negara (Pemkab OKU)  senilai Rp. 428.397.237, mantan Kalak (Kepala Pelaksana)  BPBD   OKU tahun 2022 inisial AK dan mantan bendahara BPBD OKU inisial Ju ditahan jaksa, Kamis (4/7/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH dan  Kasi Intel  Kejari OKU Hendri Dunan SH dihadapan  awak media menjelaskan  kepastian kerugaian negarai  senilai Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor : 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Buah Ditahan Kejaksaan

Dikesempatan itu Kajari OKU menjelaskan secara singkat kronologis perkara, bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan  kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten  OKU. Modusnya  dengan  cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022). Ada sekitar 10 item diantaranya pemeliharaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Semen Baturaja Berikan Bantuan CSR Untuk Damkarmat Kabupaten OKU

Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi. Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,

Baca Juga :  Semen Baturaja Raih Dua Penghargaan Zero Accident

Pantauan di lapangan setelah ditetapakn  menjadi tahanan, kedua  tersangka sangat koopertif. begitu juga saat menuju  kendaraan tahanan di halaman Kantor Kejaksaan. Terlihat mantan Kepala BPDB OKU AK yang  saat ini masih menjabat sebagai Kadin Perindustrian dan Perdagangan  OKU  terlihat menundukan kepala. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.