Pelarian 4 Bulan Bandar Narkoba Berakhir di Banyuasin

oleh -27 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja— Pelarian Novri Antoni (38), bandar narkotika yang melarikan diri usai menjalani persidangan empat bulan lalu, resmi berakhir. Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polres Banyuasin berhasil membekuk buronan tersebut di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai ditangkap, Polres OKU bergerak cepat menyerahkan kembali terpidana ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Baturaja di ruang Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolres OKU dan diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :  Penyerapan Dana APBN Di OKU Semester I Sudah Hampir 50 Persen

Kapolres OKU menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara kepolisian dan kejaksaan dalam menelusuri keberadaan pelaku sejak kabur pada 24 April lalu.

“Kami bersama Kejaksaan Negeri OKU melakukan penyelidikan keberadaan terdakwa yang telah diputus hukuman 9 tahun atas Novri. Terdakwa berhasil kami amankan di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, berkat kerja sama Personel Resmob Polres OKU dan Resmob Polres Banyuasin,” ujar Kapolres OKU.

Baca Juga :  PHE OK Bangun Desa Melalui Program Inkubator Bisnis

Kepala Kejaksaan Negeri OKU menyampaikan apresiasi mendalam atas keberhasilan jajaran kepolisian yang berhasil mengakhiri masa pelarian terpidana kasus narkoba tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres OKU dan jajarannya atas keberhasilannya menangkap satu lagi tahanan yang kabur usai sidang tanggal 24 April lalu, setelah lebih kurang 4 bulan menjadi DPO,” ungkap Kajari OKU.

Dengan penyerahan ini, Novri Antoni yang telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dipastikan akan langsung menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan peradilan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.