Kanalberita.id, Baturaja—Tiga wanita pemain narkoba di Kota Baturaja ditangkap polisi, masing-masing inisial Ar (40), Ha (34) dan As (49). Ketiganya ditangkap pada hari yang sama namun di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres oKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon dan Kasatres Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi menjelaskan penangkapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan H Moehammad Moeslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan Senin (10/6/2024). Pada pukul 1810 saat Mahgrib atas nama AR (40), tersangka tercatat sebagai Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32(Tiga koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah Lakban warna hitam dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vario warna Hitam dengan plat nomor BG 3520 LF.
Penangkapan selanjutnya pada pukul 20.30 WIB terhadap tersangka inisial Ha (34) alamat di Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66(Sepuluh Koma Enam Enam) gram, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah pipet plastik, 2 (dua) buah kotak rokok, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua ) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) buah tas warna coklat. Tersangka ditangkap di Jalan Komisyaris Hasyim Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kemudian penangkapan di TKP lainya, sekitar pukul 18.40 WIB.terhadap tersangka inisial As (49), beralamat di Jalan Komisaris Hasyim, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja timur, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka berhasol diamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 (tiga koma lima tujuh) gram, 1 (satu) Bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000 dan 1(unit) Handpone merek infinix model X688B.
Menurut Kapolres, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengunkap jairngan peredan narkoab di wilayah hukum Polres OKU. Ketiganya dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)