Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba Kembali Dibui

oleh -883 Dilihat
Polisi amankan dua bandar narkoba yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat. foto dokumen polisi
Polisi amankan dua bandar narkoba yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat. foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Pecatan anggota POLRI inisial ATA (28) jadi bandar narkoba kembali dibui karena kasus narkoba.  Kasus serupa inilah  mengantar mantan anggota Polres OKU Polda Sumsel ini di PTDH  (Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat )  Tahun 2021.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka dilakukan PTDH pada tahun 2021 karena tersandung kasus narkoba.  Kali ini tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap bersama temannya AAS (26)  alamat Kelurahan  Kemalaraja Kecamatan  Baturaja Timur Kabuupaten  OKU.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di OKU Diciduk Polisi

Menurut Kapolres, pada hari Senin  (10 /6/2024)  sekira pukul 02.00 WIB bertempat di  Jalan Mayor Iskandar Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten  OKU. Unit 2 Satresnarkoba  yang dipimpin oleh IPDA Syamsul  Rizal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosan, polisi berhasil  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisil AAS dan ATA. Pada  saat dilakukan penggeledahan di rumah kos dengan  disaksikan warga sipil,  ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Barang dengan  dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam ditemukan dalam rumah kosan yang ditempati  tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Kapolres, tersangka insial ATA diketahui mantan anggota Polres OKU yang di PTDH Tahun 2021 terkait narkoba.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres OKU Polda Sumsel Urai Kemacetan Di Jembatan Ogan 2

Polisi juga sudah mengamankan barnag bukti berupa  5 (lima) bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram. Kemudian, 1 (satu) unit hp  warna hitam, 1 (satu) unit  warna hitam. Pasla yang dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.