Hanya 4.982 Honorer Yang Boleh Dianggarkan Tahun 2024

oleh -1484 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Sebanyak  4.982 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu  yang sudah diverfikasi oleh BKN dan sudah valid. Tenaga honorer inilah yang boleh dianggarkan untuk tahun depan  melalui dana APBD tahun 2024.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah SSTP MM didampingi Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP MSi. Dijelaskan,   Tenaga Non ASN yang boleh dianggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN dalam basis Data BKN. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1527/M.SM.01.99/2023tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Dikesempatan itu Kepala BKPSDM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili SSTP MSi didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (9/11/2023) menjelaskan, jumlah tenaga non ASN sebenarnya tercatat 5.057 orang namun setelah dilakukan verifikasi oleh BKN ada sebanyak 75 orang yang tidak memenuhi syarat (umur minimal 19 tahun dan maksimal 53 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun, hasil pendataan per Oktober 2022). Sehingga yang terverifikasi di BKN dan sudah valid  sejumlah 4.982 tenaga honorer .”Jumlah inilah yang boleh dianggarkan untuk tahun  2024“, terang Kepala BKPSDM OKU. Sebanyak  4.982 tenaga honorer  (Non ASN)  tersebut terdiri dari guru, tenaga teknis dan kesehatan. Untuk  tahun-tahun selanjutnya masih menunggu petunjuk dari pusat.

Baca Juga :  Diusia 67 Tahun, Bank Sumsel Perkuat Komitmen Sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Saat disinggung soal banyaknya tenaga honor di OPD  dan instansi pemerintah lainnya   yang masih banyak merekrut pegawai honorer jabatan ASN. Menurut Kepala BKPSDM  Pj Bupati OKU sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada  OPD dan pihak-pihak terkait  larangan mengangkat tenaga Non ASN.  Tenaga Non ASN diluar yang sudah terverifikasi oleh BKN itu menjadi tanggung jawab OPD  dan instansi masing-masing “ Terhadap yang tidak terverifikasi di BKN ini tidak bisa dianggarkan di APBD Kabupaten OKU,’ tegas kepala BKPSDM .

Baca Juga :  PN BATURAJA KELAS IB RELAAS PEMBERITAHUAN PENETAPAN KEPADA TERMOHON

Saat ditanya kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang diteken oleh Presiden Ri Joko Widodo Tanggal 30 Oktober 2023, menurut Kepala BKPSDM pada prinsipnya  Kabupaten OKU  sudah siap. “Iya berangsur-angsur kita akan  bisa menerapkan  aturan yang  sudah ditetapkan pusat,” tegas Kepala BKPSDM OKU.

Saat ditanya tentang berapa kebutuhan  ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU. Menurut  Kepala BKPSDM didampi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH menjelaskan, jumlah kebutuhan  ASN di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Ogan komering Ulu Tahun 2024 – 2028 sekitar  4.427 orang. Jumlah ini sesuai dengan usulan dari OPD dan isntansi terkait. Kebutuhan ini diisi secara bertahap sampai tahun 2028. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.