Kanalberita.id, Baturaja—Vicky Ari alias Riki (28), pelaku penusukan terhadap Kades Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU berhasil ditangkap Team Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel. Penangkapan Vicky Ari dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Polda Sumsel Ipda Busatmi bersama Team Singa Ogan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnowo SIK didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH menjelaskan, tersangka Vicky Ari alias Riki (28) merupakan anak punk yang mengamen di Simpang Empat Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka tercatat beralamat di Jalan Kuburan Nasrani Lorong Tembusan Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Kasus penganiayaan terhadap Syamsul Rizal bin Adenan Sueb KadesTangsi Lontar Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU dilakukan tersangka pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 21.30 malam. Saat itu Kades Tangsi Lontar melintas di Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh dihalangi oleh pelaku yang merupakan anak punk yang biasa mengamen di tempat tersebut. Kemudian ditegur oleh Kades Karang Lantang, rupanya pelaku tidak senang ditegur oleh kades. Saat korban turun dari mobil langsung dipukuli oleh pelaku, belum puas memukuli korban dengan tangan kosong, pelaku lalu berlari ke sebuah rumah dan mengambil sebilah pisau. Kemuidan pelaku kembali mengejar korban dan menusuk bahu korban.
Kasus ini langsung dilaporkan oleh Syamsul Rizal ke polisi sedangkan pelaku melarikan diri. Setelah sempat kabur beberapa saat, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Polisi langung bergerak cepat memburu pelaku. Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Polres OKU Polda Sumsel Ipda Bustami berhasil menangkap tersangka. Anak punk ini ditangkap di depan loket bus di Jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraha Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH menegaskan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaus warna hitam, 1helai baju kaus warna abu-abu dan 1 bilau pisau ukuran 30 CM bergagang kayu yang sempat dibuang pelaku setelah kejadian dan telah dibuatkan daftar Pencarian Barang Bukti (DPB). Dikatakan Kapolres, untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (ca)