Kanalberita.id, Baturaja—Akibat “berbisnis” BBM bersubsidi, oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini nginal dibalik jeruji. Pria berinisial YY (44) ini ditangkap Jajaran Polsek Baturaja Tmur Polres OKU Polda Sumsel. YY ditangkap bersama 5 orang kaki tangannya masing-masing berinsial RO (23), EF (20), DA (22 ), RA ( 21) dan DA (18).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dalam jumpa pers Senin (512/2022) menjelaskan, pada hari Selasa (29 /12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar. Setidaknya berhasil diamankan 22 jeriken ukuran 35 liter dan 31 jeriken ukuran 25 liter, masing-masing berisi BBM solar bersubsidi. Dump Truck Rino warna merah Nopol BE 9747 AD, Dump Truck Dyna warna merah Nopol E 8824 FE, Truck PS 120 warna kuning Nopol BG 8358 FO serta Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, bersama anggota Polsek Baturaja Timur.
Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan saat sedang mengecor BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Truck BG 8358 FO dan satu unit mobil Panther warna merah Nopol BG 1976 FS. Setelah dilakukan introgasi oleh AKP Hamid SH, para pelaku menerangkan bahwa mereka hanya orang suruhan dari pemilik kendaraan sekaligus pemilik usaha berinisial YY (47) yang beralamat di Jalan Bangau Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya anggota Polsek mendatangi rumah (tempat usaha ) dan mengamankan 2 unit mobil Dump Truck Rino Warna Merah BE 9747 AD, Dump Truck Dyna E 8824 FE berikut isinya. Tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M.
Dihapan polisi lima pelaku mengaku mereka merupakan suruhan pemilik usaha inisial YY untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Kota Baturaja. Kemudian BBM hasil mengecor itu dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, kelima tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp 15.000/rit dari tersangka YY. Sedangkan tersangka YY mengakui “Binis” BBM ini merupakan pekerjaan sampingan selain PNS. Pria yang juga tercatat sebagai staf di DPRD OKU ini mengaku menyesali perbuatannya dan berharap karier PNS masih bisa tertolong dan tidak diberhentikan. (ca)