Oknum ASN “Bisnis” BBM Bersubsidi Akhirnya Meringkuk Dibalik Jeruji

oleh -869 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Akibat “berbisnis” BBM bersubsidi, oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini nginal dibalik jeruji. Pria berinisial YY (44) ini ditangkap Jajaran Polsek Baturaja Tmur Polres OKU Polda Sumsel. YY ditangkap bersama  5 orang kaki tangannya masing-masing berinsial RO (23), EF (20), DA  (22 ), RA ( 21) dan DA (18).

Pelaku pengecor BBM bersubsidi jenis solar  yang diamankan Polres OKU Polda Sumsel. Foto Kanalberita.id / Apriansyah
Pelaku pengecor BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Polres OKU Polda Sumsel. Foto Kanalberita.id / Apriansyah

Kapolres OKU  AKBP Danu Agus Purnomo SIK  didampingi Wakapolres OKU  Kompol Farida Aprillah SH  dalam jumpa pers Senin (512/2022) menjelaskan, pada hari Selasa (29 /12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan  penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar. Setidaknya berhasil diamankan 22 jeriken ukuran 35 liter dan 31 jeriken ukuran 25 liter, masing-masing berisi BBM solar bersubsidi. Dump Truck Rino warna merah Nopol BE 9747 AD, Dump Truck Dyna warna merah Nopol E 8824 FE, Truck PS 120 warna kuning Nopol BG 8358 FO serta Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS.

Baca Juga :  Polda Sumsel Bongkar Sindikat Prostitusi Online

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan  Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan penangkapan  dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, bersama anggota Polsek Baturaja Timur.

Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan saat sedang mengecor BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Truck BG 8358 FO dan satu unit mobil Panther warna merah Nopol BG 1976 FS. Setelah dilakukan introgasi oleh AKP Hamid SH, para pelaku menerangkan bahwa mereka hanya  orang  suruhan dari pemilik kendaraan sekaligus pemilik usaha  berinisial YY  (47) yang beralamat di Jalan Bangau Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya anggota Polsek mendatangi rumah (tempat usaha ) dan mengamankan 2 unit mobil Dump Truck Rino Warna Merah  BE 9747 AD, Dump Truck Dyna E 8824 FE berikut isinya. Tersangka  dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman  pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kurir Narkoba Di Wilkum Polres OKU

Dihapan polisi lima pelaku mengaku mereka merupakan suruhan pemilik usaha inisial YY untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Kota Baturaja. Kemudian BBM hasil mengecor itu dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

Dikatakan Kapolres  OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK,   kelima tersangka mengaku hanya mendapat upah  Rp 15.000/rit  dari tersangka YY. Sedangkan tersangka YY mengakui “Binis” BBM ini merupakan pekerjaan sampingan selain PNS. Pria yang juga tercatat sebagai staf di DPRD OKU ini mengaku menyesali perbuatannya dan berharap karier PNS masih bisa tertolong dan tidak diberhentikan. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.