TNI AL Gagalkan 16 Ton Penyelundupan Pasir Timah Ilegal

oleh -45 Dilihat

 

Kanalberita.id, Jakarta — TNI AL menggagalkan aksi penyelundupan pasar timah ilegal seberat 16 ton di gudang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Komandan Kodaeral III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dian Suryansyah saat jumpa pers di Markas Koarmada RI, Selasa, mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Sabtu (9/5), bekerja sama dengan instansi penegak hukum terkait.

Disebutkan bahwa penangkapan bermula ketika ada informasi terkait pengiriman pasir timah menggunakan dua truk dari Tanjung Balai, Karimun menuju Jakarta.

Pergerakan tersebut dinilai mencurigakan karena truk yang membawa pasir timah itu seharusnya ke PT Timah di Bangka.

Dian melanjutkan, dua truk ini bergerak menuju Lampung untuk selanjutnya berangkat ke pulau Jawa melewati jalur laut.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-25 Tahun UNBARA Meriah dan Bertabur Penghargaan

“Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa,” kata Dian.

Dian melanjutkan, setelah sampai di pulau Jawa, truk tersebut terus dipantau oleh pihak TNI AL hingga melewati wilayah Cilegon hingga akhirnya masuk ke wilayah pergudangan di PIK 2.

“Artinya kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” katanya menegaskan.

Saat truk itu sampai gudang di kawasan PIK 2, personel TNI AL langsung menyergap kedua truk tersebut dan langsung memeriksa pengemudi dan muatan di dalamnya.

Baca Juga :  Bupati Ogan Komering Ulu Buka Diksar PD-PKPNU

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan foto copy risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang menyatakan bahwa PT. Mineral Anugrah Semesta merupakan pemenang lelang dari 16 ton pasir timah tersebut.

Namun demikian, dua truk tersebut merupakan bagian dari PT. Tambang Wancheng dan tidak memiliki dokumen sah atas kepemilikan 16 ton pasir timah itu.

Tidak hanya itu, pihak TNI AL juga menemukan dokumen mitra kerja sama yang menyatakan bahwa PT. Mineral Anugrah Semesta harus menjual pasir timah tersebut ke PT. Timah di Bangka.

“Di sini merupakan dasar dari kami juga menunjukkan seharusnya dari Tanjung Balai Karimun kalau memang untuk dijual kepada PT Timah, seyogyanya sudah dibelokkan ke arah Bangka,” kata Dian.

Baca Juga :  Boleh Makan dan Minum Di KRL Saat Berbuka Puasa

Berdasarkan gerak gerik alur perjalanan pasir timah yang mencurigakan ini, TNI AL melakukan penindakan karena khawatir barang tersebut akan diekspor secara ilegal.

TNI AL pun berkolaborasi dengan tim penyidik dari Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyita seluruh barang bukti.

Dian menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam memberantas aksi penyelundupan hasil kekayaan alam Indonesia secara ilegal.

Dia berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera kepada seluruh pihak agar mengurungkan niatan mencuri kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.