Tiga Pengedar Narkotika Ganja Dan Sabu Dibekuk Polisi

oleh -824 Dilihat
Tiga tersangka pengedar narkotika, Hendri Budianto, Doni dan Jeffri Alexander saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU.
Tiga tersangka pengedar narkotika, Hendri Budianto, Doni dan Jeffri Alexander saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja—Tiga pengedar narkotaika di wilayah hukum Polres OKU Polda Sumsel berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba polres OKU.

Ketiga tersangka masing-masing, Hendri Budianto (50), warga jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, kemudian Doni (32), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidangaji dan Jeffri Alexander (32), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja lama, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan para tersangka polisiberhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat bruto 128,50 gram dan kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 0,70 gram.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres OKU. Menurut Kapolres, penangkapan pertama adalah tersangka Hendri Budianto (50) di rumahnya dibilangan jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat. Hendri Budianto ditangkap pada hari Minggu (15/1/2023)  sekitar pukul 12.30 WIB siang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, 5 (lima) bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram. Kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok  didalamnya berisikan, sebungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram dan satu bungkus kertas Papir. Semua barang bukti tersebut disimpan dalam tas yang diletakkan dalam lemari kamar tersangka.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri OKU Berbagi Makanan Untuk Berbuka Puasa

Pada hari yang sama pukul 16.00  WIB polisi juga menangkap tersangka Doni (30) di  Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidangaji. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 2,17 Gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 3,41 Gram dan 1(Satu) kertas papir. Semua barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna hitam biru  dalam lemari.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Wujudkan Senyum Manis Penderita Bibir Sumbing

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu bernama Jeffri Alexander (32) dihalaman depan gedung penyimpanan berkas salah satu bank di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (14/1/2023). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bruto 0,70 gram. Barang haram jenis sabu itu disimpan pelaku dalam bekas bunmgkus obat salep kulit. Selain itu dibadan tersangka polisi juga menemukan sekop plastik pipet.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H

Kapolres yang didampingi juga Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE menjelaskan, terhadap tersangka Hendri Budianto dan  Doni akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Jeffri Alexander akan dijerat dengan Primer Pasal 114 114ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009.(ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.