Kanalberita.id, Baturaja—SAP (25), bujang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur diamankan polisi, karena melakukan perbuatan asusisla kepada sepupunya sendiri DMA (15). Tersangka ditangkap Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel, Selasa ( 7/2/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian SE.
Dijelaskan Kapolres, kejadian terjadi pada bulan November tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB malam. Pada malam itu anak korban menginap dirumah pelaku yang juga masih saudara sepupunya (koban dan pelaku saudara sepupu) . Pada saat korban tidur, tiba-tiba pelaku menyelinap memasuki kamar dan mendekati korban. Setelah masuk ke kedalam kamar, pelaku melakukan tindak pidana asusila dengan cara memaksa dan membungkam mulut anak korban sehingga ketika itu anak korban tidak dapat melawan saat pelaku berbuat asusila.
Selanjutnya korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya sudah mejadi korban kekerasan seksual, orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi dari informan polisi, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, polisi bergerak cepat menangkap pelakuknya. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamaatn Baturaja Timur Kabupaten OKU. Dikarakan Kapolres, tersangka terjerat kasus tindak pidana “menyetubuhi anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (ca)