Tidak Bisa Menahan Hasrat, Bujang Pengangguran Garap Sepupu

oleh -1163 Dilihat
Pelaku asusila DMA (25) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Polda Sumsel. Foto dokumen Humas Polres OKU
Pelaku asusila DMA (25) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Polda Sumsel. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—SAP (25), bujang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur diamankan polisi, karena melakukan perbuatan asusisla kepada sepupunya sendiri  DMA (15). Tersangka ditangkap Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel, Selasa ( 7/2/2023).

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, penangkapan tersangka   dilakukan oleh Unit PPA Polres OKU  yang dipimpin oleh Kanit PPA  Ipda Ahmad Astian  SE.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pengecor BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kajaksaan

Dijelaskan Kapolres, kejadian terjadi pada bulan November tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB malam. Pada malam itu anak korban menginap dirumah pelaku yang juga masih saudara sepupunya (koban dan pelaku saudara sepupu) . Pada saat korban tidur, tiba-tiba pelaku menyelinap memasuki kamar dan mendekati korban. Setelah masuk ke kedalam kamar, pelaku melakukan tindak pidana asusila  dengan cara memaksa dan membungkam mulut anak korban sehingga ketika itu anak korban tidak dapat melawan saat pelaku berbuat asusila.

Baca Juga :  Ananda Nadya Ayu Damara Juara Juara II Menembak Target Maju Di PON

Selanjutnya korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya sudah mejadi korban kekerasan seksual, orang tua korban lalu  melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi dari informan polisi, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, polisi bergerak cepat menangkap pelakuknya. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamaatn Baturaja Timur Kabupaten OKU. Dikarakan Kapolres, tersangka terjerat kasus tindak pidana “menyetubuhi anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun  2016 Tentang Perlindungan Anak. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.