Terlibat Korupsi Dana Desa Mantan Kades Tanjung Sari Pengandonan Di Penjara

oleh -1764 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja— Gara-gara korupsi Pembangunan Dana Desa (DD), mantan Kades Tanjungsari Kecamatan pengandonan Kabupaten OKU Jon Hendrah (44) dipenjara. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 379.399.614 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH kepada awak media menjelaskan tersangka diduga Korupsi Penggunaan DD Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tanjung Sari Kecamatan Pongandonan Kab OKU Tahun Anggaran 2018. “Tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Kapolres.

Mantan Kades Tanjungsari Kecamatan  Pengandonan Kabupaten OKU Jon Hendrah  (44)  (pakai topi) dipenjara gara-gara korupsi  Pembangunan Dana Desa (DD). Foto Kanalberita.id / Apriansyah
Mantan Kades Tanjungsari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Jon Hendrah (44) (pakai topi) dipenjara gara-gara korupsi Pembangunan Dana Desa (DD). Foto Kanalberita.id / Apriansyah

Bermula pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan OKU Dana Desa tahap III I yang bersumber dan APBN sebesar Rp. 700 730.000,- ) dengan tahap pencairan masing-masing. Tahap 1 Pencairan Dana Desa Tanjung Sari yang bersumber Dari APBN pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung San sebesar Rp 140 147 800 langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari. Kemudian Pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018 sebesar Rp. 280 295.600,- yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung San dengan No Rek 141 302 0395. Lalu Pencairan tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018 Rp 280 295.600,- yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No Rek 141 302 0395.

Baca Juga :  Lomba Cerdas Cermat dan Taushiyah BKMT OKU

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700 / 26 / LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 379 399.614-Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah).

Pada saat pelaksanaan Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN diduga kades telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa dan dan kegiatan penggunaan Dana Desa diduga dimark up harga pembelian bahan material dan barang barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan Kades tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa ( BUMDes) tahun anggaran 2018 ke pengurus BUMDes
Bahkan tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit idk IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU dinilai tidak kooperatif . Sudah 2tahun tersangka melarikan diri tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 telah dilakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di Karang Raja Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan, foto copy Legalisir APBDes dan APBDes Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Th 2018, foto copy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ) semester dan II Desa Tanjung Sari Th 2018.

Baca Juga :  Pj Bupati Mungunjungi Warga Terdampak Banjir

Kemudian foto copy legalisir dokumen RKPDes Desa Tanjung Sati Kecanatan Pengandonan Kabupaten OKU Ta 2018, SK pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Focto copy legalisir Peraturan Desa Tanjung Sari Tentang Pembentukan Pengurus BUMDes th 2018, Print out Rekening Koran Desa Tanjung Sari Ta 2018 dan nota pembelian.

Atas perbuatanmnya tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Undang Udang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 Tahun.(ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.