Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi berhasil mengamankan 17 tersangka dalam 13 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam jumpa pers menjelaskan,
Dalam satu bulan terakhir ini jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan 17 tersangka yang diamankan (15 orang laki-laki dan 2 perempuan). Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 6,93 Gram dan narkotika jenis sabu seberat 48,84 gram. Dengan total kerugian material sebanyak Rp 19.782.000 dengan total jiwa yang dapat diselematkan sebanyak 287 jiwa.
Para pelaku narkoba yang berhasil ditangkap polisi adalah 5 tersangka selaku bandar, 11 orang pengedar dan 1 orang kurir. Dari 17 orang tersangka ini, 12 diantaranya adalah residivis kambuhan yang terdiri 10 orang yang terlibat kasus narkoba dan 2 resivis dalam kasus pidana umum.
Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan,17 tersangka dengan 13 kasus ini merupakan tangkapan dalam satu bulan terakhir di tahun 2025 ini. Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya satu bulan bisa menangkap 17 pelaku narkoba. “Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.
Jajaran Polres OKU optimis bisa menekan peredaran narkotika di wiayah hukum Polres OKU.Dikesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama memerangi narkoba. Kemudian para orang tua juga agar mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba kini memang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat berat karena peredarannya sudah sampai ke desa-desa dan korbannya juga tidak pandang usia.(edo)







