Kanalberita.id, Baturaja—Dua kurir narkotika yang sudah cukup meresahkan masyarakat di OKU diciduk Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel.
Masing-masing berinsial Ham(44), beralamat di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DH (34) buruh yang tinggal di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjuing Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terpisah Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Minggu (9/6/2024) menjelaskan kronologis penangakapan, hari Sabtu (8/6/2024) jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi tentang kecurigaan ada kurir narkoba di seputaran Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Mendapat informasi yang berharga, Kasatres Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKU Sumsel Ipda Syamsul Rizal segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 17.30 sore anggota Polres OKU ini berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial Ham (44) dan DH (34).
Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima). Barang tersebut disimpan di idalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham. Diakui oleh tersangka Ham,,barang tersbeut memang miliknya , slanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Kemudian 1 (satu) unit Hp Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motort warna hitam BG 4185 YY. Dikatakan Kapolres, tersnagka dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)