Polres OKU Amankan Dua Tersangka Pengecor BBM

oleh -45 Dilihat
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK dan Kasat Reksrim Polres OKU AKP Nasron JunaidiSH MH memeriksa mobil pengecor BBM bersubsidi yang berhasil diatangkap polisi. Kanalberita.id / Edo
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK dan Kasat Reksrim Polres OKU AKP Nasron JunaidiSH MH memeriksa mobil pengecor BBM bersubsidi yang berhasil diatangkap polisi. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja— Jajaran Reskrim polres OKU dibawah pimpinan Kasat Reskrim OKU AKP Nasron Junaidi SH MH berhasil mengamankan dua tersangka pengecor BBM di SPBU dalam wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK kepada wartawan Rabu (5/8/2026) menjelaskan, dua tersangka diamankan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara ) berbeda. TKP pertama di  Jalan  Lintas Sumatera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, atas nama tersangka BM (23) beralamat di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Dari tersangka BM polisi berhasil mengamankan barnag bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih BG 1360 YO beserta 6 buah plat nomor kendaraan yang berbeda-beda, 1 unit mesin pompa minyak, 8 buah jerigen beserta selang hisap.

Baca Juga :  Curi Motor Kakak Ipar Kaki Eby Ditembak Polisi

Kemudian TKP ke-2, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU atas nama tersangka  ES (52), alamat Kelurahan terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT. Dari TKP kedua diamankan satu unit mobil Avanza warna putih BE 1048 BA beserta 5 buah plat nomor kendaraan yang berbeda-beda, 1 unit mesin pompa minyak, 7 buah jerigen beserta selang hisap

Kapolres yang didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Suwarno SH dan Kasat resmkrim  AKP Nasron Junaidi SH MH menjelaskan, kedua tesangka  terancam dengan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 pasal 40 angka (9) UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang Undang. Ancaman hukum paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab OKU Gelar Pasar Murah Di Kecamatan Peninjauan

Dikatakan Kapolres, penangkapan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan dan pantauan intensif anggota di lapangan. Kapolres menaruh perhatian khususterhadap skema pengisian berulang di SPBU yang sangat merugikan masyarakat penerima hak subsidi. “ Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba memanipulasi distribusi BBM bersubsidi” tegas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, banyaknya laporan masyarakat terhadap panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres  OKU menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Keluhan dan keresahan masyarakat  OKU direspon cepat oleh  Unit Pidum Reskrim Polres OKU. Hasilnya dua tersangka pengecoran BBM jenis pertalite berhasil diamankan.

Baca Juga :  SH Terate Cabang Kabupaten Tangerang Pusat Madiun Gelar Pandadaran Di Laut

Dikatakan Kapolres,  saat ini aparat kepolisian semakin memperketat pengawasan di seluruh SPBU di Kabupaten OKU guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan aturan. Kapolres juga telah menugaskan personelnya di setiap SPBU untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.