Kanalberita.id, Baturaja—Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan IPTU Martin SH membekuk tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka Rid (22).

Kapolres OKU AKBP Endo Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Feri Zulfian yang dikonfirmasi Selasa (7/7/2026) menjelaskan, kronologis penangkapan, pada hari Sabtu (4/6/2026) sekira Pukul 13.00 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPTU Martin SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang dengan inisal Rid alias Untung ( 36), pengangguran yang beralamat di Desa Tanjung Aman Kecamatan Pasar Martapura Kabupaten, OKU TIMUR. Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di Kampung Teluk Harapan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2026 / SPKT / Sek. Bta Timur / Res. OKU / Polda Sumsel, Tgl 12 bulan April tahun 2026 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / V / 2026 / SPKT / Sek Bta Timur / Res. OKU / Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2026 dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur.
Dikatakan Kapolres kejadian bermula pada hari Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan DR M. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku merampas sepeda motor Sandi Akbar (22), alamat di Gang Netral, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Saat itu korban sedang berjalan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BG 2781 FA warna orange. Saat melintas di Jalan DR M. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, tiba-tiba korban dipaksa berhenti oleh pelaku dengan todongan senjata tajam jenis pisau. Pelaku sambil berkata “Turun..turun” meminta korban menyerahkan sepeda motor yang tengah dikendarai oleh korban. selanjutnya pelaku langsung melarikan sepeda motor kesayangan milik korban.
Sementara itu dihadapan polisi pemeriksanya, mengakui perbuatannya. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, Nopol BG 2548 YAQ. Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan polisi di Mapolres OKU, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 477 dan 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatanm dan pencurian dengan kekerasan. (edo)





