Pelaku Pengancaman Sebar Vidio Mesum Pasangan Kencan Ditangkap Polisi

oleh -522 Dilihat
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK jumpa pers ungkap kasus pengancaman penyebaran vidio mesum. Kanalberita.id / Edo
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK jumpa pers ungkap kasus pengancaman penyebaran vidio mesum. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja— Satres PPA dan PPO Polres OKU dibawah pimpinan AKP Yulia Fitriyanti SE MSi berhasil menangkap tersangka  pelaku pengancaman menyebar vidio  mesum pasangan kencan.

Tersangka berinisial  NW (22) oknum mahasiswa beralamat di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan saat ini sudah menjalani  tahanan sementara di Mapolres OKU. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK dalam jumpa pers di ruang Multimedia Wocaksana Laghawa Polres OKU Senin (3/8/2026) lalu menjelaskan, pelaku terancam Pasal 14 Ayat 2 Undang Undnag Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

Baca Juga :  Sebanyak 32 Personil Polres OKU Naik Pangkat

Kapolres yang juga didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Suwarno  SH dan kasat PPA PPO AKP Yulia Fitriyanti SE MSi menjelaskan, kronologi kejadian, berawal pada hari Minggu (24/5/2026) pukul 20.30 WIB pelaku menghubungi  PA (24) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang OKU  melalui IG dengan mengatakan bahwa pelaku cemburu dikarenkan korban bermain dengan lelaki lain. Pelaku dengan korban memang sudah hampir  satu  bulan tidak berkomunikasi,  kemudian pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio mereka yang sedang berhubungan badan tersebut. Pelaku juga sempat menampilkan screen shoot vidio mesum  korban dan   pelaku dengan menampilkan wajah dan alat kelamin korban lalu memeprlihatkan vidio mesun itu kepada teman korban  inisial  Ha  dengan menggunakan fitur sekali kirim yang mana pesan dari pelaku novezar (NW) otomatis terhapus.

Baca Juga :  Menyambut HUT ke 16, Merlynn Park Hotel Jakarta Gelar Donor Darah

Kemudian korban takut dengan  ancaman pelaku yang akan enyebarkan vidio mesum. Kemudian korban menceritakan  kekhawatirannya itu kepada temannya Ha  bawah dirinya diancam pelaku. Selanjutnya tanggal 25 Mei 2026, pelaku kembali mengamcam lagi minta dikirim uang Rp 200.000 dan  mengajak bertemu di salah satu hotel di bilngan Sukjadi Kecamatan Baturaja Timur . Pelaku kembali menakuti, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku mengirim uang Rp 200 ribu maka pelaku akan menyebarkan vidio mesum.  Kemudian tanggal 26 Mei 2026 , korban melapor ke polis, berdasarkan Laporan Polisi nomor  : LP /B/120/V/2026 tanggal 25 Mei 2026,  Kasatres PPA PPO AKP Yulia Fitriyanti SE MSi memerintahkan IPDA Erwinsyah SH melakukan penyelidikan dan klarifikais terhadap pengaduan korban. Selanjutnya anggota mendatangi hotel di kawasan Sukajadi dan di kamar 201 ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengancaman penyebaran vidio mesum. Selanjutnya petugas langsung dibawah ke Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.