Kanalberita.id, Baturaja—Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu mendesak Polres Ogan Komering Ulu segera menuntaskan penanganan kasus aborsi pasangan diluar nikah yang viral di OKU.
Seperti dituturkan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan H Eko Wirawan, Kamis (28/12/2023). Dikatakan H Eko Wirawan SH , polisi harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu H Eko Wirawan juga berharap kepada pihak-pihak terkait untuk ikut memperhatikan dan mendorong penyelesaian kasus ini. “Pihak terkait seperti Diknas, Dinas PPA, Dinkes dan P2TP2A harus ikut mendorong penyelesaian kasus ini, jangan sampai kasus serupa terulang kembali” tegas Eko Wirawan.
Hingga saat ini sudah hampir satu bulan kasus abosrsi pasangan PA (22) dan kekasihnya SR (22) masih belum terang benderang, meskipun polisi sudah mengamankan pasangan diluar nikah diduga melakukan aborsi. Namun pihak-pihak terkait seperti nakes yang dinilai ikut terlibat karena membantu memberikan nama obat untuk menggugurkan kandungan statusnya baru dimintai keterangan. Pasangan kekasih gelap ini diduga telah melakukan aborsi dan menguburkan janin berusia 7 bulan di Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim AKP Listyo Hermawan SIK MA yang dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) mengatakan polisi sudah mengamankan kedua pelaku dan polisi terus mengembangkan kasus aborsi yang menghebohkan warga OKU ini. “Polisi terus mengembangkan kasus ini dan sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, saya masuk ke Polres ini sudah ditengah-tengah kasusnay” kata AKP Listyo Hermawan terkesan kurang bersahabat saat diwawancarai wartawan. Bahkan saat wartawan mau mengambil foto, kasat yang belum satu genap satu bulan bertugas di OKU ini dengan tergas melarang wartawan mengambil fotonya walupun hanya dokumen saja.”Jangan diambil foto saya , untuk apa” kata Kasat Reskrim AKP Listyo Hermawan SIK MA dengan nada kurang bersahabat.
Dikatakan AKP Listyo Hermawan, setelah penyidikan selesai, polisi akan melakukan ekspose agar masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sebenarnya. “Nanti setelah kasusnya terang benderang akan kita ekspose, namun sekarang kita masih terus melakukan pengembangan kasus,” tegas Kasat Reskrim. Polisi juga membenarkan bahwa sudah dilakukan ekshumasi (proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan) mayat bayi yang diduga diabrosi oleh pasangan PA (22) dan SR (22).
Saat didesak kronologis dan apa keterangan tersangka maupun saksi, AKP Setyo Hermawan SIK MA terus berkilah dan mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan kasus ini ke publik. “Sabarlah nanti kita jumpa pers,” imbuh Kasat Reskrim. Namun diakui diantara para saksi yang diperiksa salah satunya adalah nakes yang diduga ikut membantu memberikan nama obat mengugurkan kandungan .
Kasus ini berawal dari cuitan-cuitan di medsos hingga menyebar ke masyarakat Kabuypatenm OKU. Kasus ini sulit diungkap karena kedua pelaku pandai menyembunyikan aib besar ini, saat menguburkan bayi tersangka menyebutkan bayi tak berdosa itu meninggal karena keguguran sehingga saat pemakaman tidak ada yang curiga dan pengurusan mayat janin berusia 7 dalam kandungan itu dilakukan layakanya kematian normal. Menruut informasi kasus aborsi ini dilakukan pasangan PA dan SR tanggal 02 Desember 2023 di Lorong Sebaya Desa Air Paoh SR k melahirkan bayi / janin didalam kandungan dengan minum obat yang namanya obatnya diberitahu olah salah seorang temannya yang berprofesi sebagai nakes.
Ibarat menyimpan bangkai, lama-lama bau busuknya tercium juga, kasus ii sampai ke polisi mendapat informasi ini polisi beregrak cepat. Tim resmob langsung mengejar pelakunya, selanjutnya pelaku diamankan oleh tim resmob Polres OKU tanggal 08 Desember 2023. Tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi . Menruut informasi tersngka SR dan AP murpakan pasangan pacaran kemudian mengetahui tersangka SR hamil. Lalu tersangka AP menyuruh untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Kemudian Tim Resmob Polres OKU yang mendapat informasi tentang bayi tersebut telah lahir langsung bergerak cepat melakukan lidik dan mengamankan tersangka serta barang bukti.
Sementara itu karena dicurigai kematiannya bayi tidak wajar, Tim Puslabfor Polda Sumsel dibantu Inafis Polres OKU melakukan ekshumasi (proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan) mayat bayi yang diduga diabrosi oleh pasangan PA (22) dan SR (22).
Kasus kematian bayi jenis kelamin perempuan berumur 7 bulan hasil hubungan pasangan cinta terlarang ini dilakukan ekshumasi Ekshumasi Sabtu Tim Puslabfor Polda Sumsel dibantu Inafis Polres OKU Sabtu (23/12/2023) lalu. Terungkapnya kasus dugaan aborsi ini setelah ada jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah ada cuitan di medsos yang kemudian kemudian oleh Polisi melakukan pengembangan. Diawali dengan mengambil keterangan RM (penjaga bedeng milik orang tua PA ) yang dimintai tolong menguburkan bayi. Kepada RM dikatakan janin berusia 7 bulan meninggal sebelum waktu lahir. Kemudian RM dan beberapa tentangga lalu bersama-sama mengurus jenazah bayi tersebut dan selanjutnya dimakamkan hutan dekat bedeng kontrakan orang tua .
Dihadapan polisi RM menerangkan kalau dirinya dimintai bantuan oleh PA untuk menguburkan bayi yang meninggal karena keguguran. Karena mendapat tekanan akhirnya RM bersama PA menguburkan bayi tersebut di areal hutan dekat kontrakan RM disaat menjelang magrib. “Aku dak tau kalau itu digugurkan, kato bapaknyo PA keguguran dan aku diminta untuk menguburkan,” terang RM. Apalagi RM dan keluarga PA sudah terjalin hungan yang baik selama ini .
Berbekal keterangan dari RM akhirnya Polisi mendatangi TKP tempat dikuburnya bayi tak berdosa tersesebut. Setelah menemukan titik lokasi kemudian Polisi mengamankan pasangan PA dan SR yang akhirnya terungkap jika pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan janin hasil hubungan terlarang dengan dibantu oleh oknum tenaga Kesehatan (nakes) yang memberikan nama obat untuk penggugur kandungan. (edo)