Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satres Narkoba Polres OKU menangkap kurir narkoba atas nama Bambang Supriadi (39. Kurir narkoba warga Jalan Kolonel Wahab Sarobu Lorong Jati Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnmu Holdon yang dikonfirmasi Senin (15/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target polisi. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram diseputaran Kemiling Baturaja Timur.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 22.30 malam, polisi berhasil menangkap tersangka Bambang Supriadi yang saat itu berada di seputaran Jalan Syekh A.Kaliudin Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa,
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Barang haram itu dalam genggaman tangan kiri tersangka. Barang bukti tersebut rencana untuk diberikan kepada seorang calon pembeli. Tersangka tidak menyadari kalau calon pembelinya adalah anggota polisi yang menyamar (undercover buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna merah dan 1 (unit) sepedah motor merk Yamah Jupiter MX warna hitam. Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)